ACEHTREND.COM,Kutacane- Jajaran kepolisian Polres Aceh Tenggara, Jumat (24/8/2018) menangkap RY (24) seorang petani warga Kampung Suka Rimbun, Ketambe. Yang bersangkutan ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo, Senin (27/8/3018) dalam rilisnya kepada aceHTrend menyebutkan, RY diringkus di sebuah kebun warga di Kampung Bener Papahan, Ketambe. Bersamanya polisi ikut mengamankan 9,958 gram ganja kering. Penangkapan pelaku dilakukan pukul 20.30 WIB.
“Pelaku ditangkap di salah satu kebun warga bersama barang bukti yang sudah dibungkus dalam plastik. Penangkapan itu terjadi pukul 20.30 WIB di sebuah kebun warga di Kampung Bener Papahan, Ketambe,” terang Kombes Pol Agus.
Ia merincikan, pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2018 sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Bener Papahan, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pukul 20.30 WIB, anggota opsnal Resnarkoba langsung bergerak, setelah tiba di lokasi petugas melihat seseorang melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam. Di bagian leher motor bebek itu, ditaruh buntelan mencurigakan yang dibungkus plastik.
“Kemudian petugas menghentikan motor tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan teryata yang dibawa di depan sepmor adalah narkotika jenis ganja. Selanjutnaya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.
Editor: Muhajir Juli