• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

KPK Lepas Lagi Hakim yang Vonis Meliana, Ada Tekanan Terkait Pilpres 2019?

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Rabu, 29/08/2018 - 23:41 WIB
di Hukum
A A
KPK Lepas Lagi Hakim yang Vonis Meliana,  Ada Tekanan Terkait Pilpres 2019?
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND. COM, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Kedua hakim itu dilepaskan lantaran tak ditemukan bukti terkait suap penanganan perkara korupsi di PN Medan.

Selain Marsudin dan Wahyu, KPK juga melepaskan dua orang lainnya, yakni hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait. Keempatnya sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa 28 Agustus 2018.

Sebelumnya, melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT terhadap tiga orang hakim di Medan, Sumatera Utara. Salah satunya adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo pada Selasa, 28 Agustus 2018.

Wahyu Prasetyo Wibowo adalah hakim yang memutus perkara penistaan agama yang melibatkan Meliana pada 22 Agustus lalu. Dalam kasus itu, Wahyu menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara.

BACAAN LAINNYA

Dewan Abdya Apresiasi Rencana Bupati Akmal Bagikan Lahan Bekas HGU PT CA

Dewan Abdya Minta Pengurus Masjid Agung Larang Masuk Pengunjung yang Berbusana Tidak Islami

15/04/2021 - 13:02 WIB
Seorang Warga Langsa Diduga Bunuh Diri saat Bertamu ke Rumah Temannya

Seorang Nenek di Aceh Tamiang Meninggal Dunia di Tangan Cucunya Sendiri

15/04/2021 - 12:43 WIB
Marzuki Hamid Kunjungi TKI yang Berhasil Dipulangkan dari Malaysia

Marzuki Hamid Kunjungi TKI yang Berhasil Dipulangkan dari Malaysia

15/04/2021 - 12:23 WIB
Satu Korban Gas Beracun Medco  E&P Malaka Dirujuk ke RSUZA Banda Aceh

Bau Gas Mulai Steril, Warga Panton Rayek T Aceh Timur yang Sempat Mengungsi Kembali ke Rumah

15/04/2021 - 11:37 WIB

Dalam OTT itu, KPK menangkap 8 orang, termasuk hakim, panitera dan pihak lainnya. KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan kasus yang melibatkan hakim dan panitera itu berkaitan dengan perkara korupsi.

“Pelepasan bisa jadi murni karena tidak ditemukan bukti, namun apakah juga karena ada unsur lainnya, kita hanya bisa menduga-duga,” kata Musdali, warga yang awalnya mengaku senang setiap kali ada OTT KPK, Rabu (29/8).

Dugaan yang dimaksud karena putusan hakim meski menimbulkan protes dari sebagian kalangan namun juga sangat banyak yang mendukung keputusan terhadap semua kasus penistaan agama.

“Mungkin karena lagi musim Pilpres ya. Tapi, semoga benar karena tidak ada bukti. Tapi, bagaimana dengan “hukuman” publik yang sudah terlanjur mengecam yang awalnya ditangkap? Kita doakan semoga KPK bebas dari tekanan dalam menjalankan tugasnya, bukan karena pesanan apalagi tekanan,” tanyanya.

“Sampai 1×24 jam (pemeriksaan) itu kita menemukan belum ada alat bukti yang cukup kuat terhadap yang bersangkutan,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Agus menyatakan status mereka hingga kini masih menjadi saksi. “Yang bersangkutan dilepaskan, pulang,” Kata Agus.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Hakim Adhoc Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

Selain Merry Purba, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Tamin Sukardi selaku pihak swasta serta Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.

Share160TweetPinKirim
Sebelumnya

Dinsos Aceh Bekali Calon Penyuluh Sosial Aceh Tenggara – Gayo Lues

Selanjutnya

Ramlah, Terbaring Tak Berdaya di Sudut Lhokseumawe

BACAAN LAINNYA

Jual Sabu di Warnet  Polisi Langsa Ringkus Seorang Mahasiswa
Hukum

Jual Sabu di Warnet Polisi Langsa Ringkus Seorang Mahasiswa

Selasa, 06/04/2021 - 12:25 WIB
Razia di Lapas Kelas II B Langsa, Petugas Temukan 79 Paket Sabu di Kamar Mandi
BERITA

Razia di Lapas Kelas II B Langsa, Petugas Temukan 79 Paket Sabu di Kamar Mandi

Selasa, 06/04/2021 - 10:28 WIB
Tak Penuhi Syarat, Pemerintah Tolak Partai Demokrat  Versi KLB Deli Serdang
Hukum

Tak Penuhi Syarat, Pemerintah Tolak Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang

Rabu, 31/03/2021 - 14:25 WIB
Demi Tebus Utang Teman Dekat, Seorang Remaja Langsa Diperkosa 10 Pria Muda
Hukum

Demi Tebus Utang Teman Dekat, Seorang Remaja Langsa Diperkosa 10 Pria Muda

Rabu, 31/03/2021 - 13:47 WIB
YARA Desak Kejati Aceh Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih di Pulo Breuh
Hukum

YARA Desak Kejati Aceh Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih di Pulo Breuh

Selasa, 30/03/2021 - 08:53 WIB
Positif Konsumsi Sabu, Tujuh Warga Abdya Akan Diserahkan ke BNN
Hukum

Terlibat Jaringan Sabu-Sabu, Polda Sumut Buru Oknum Anggota DPRK Bireuen

Sabtu, 27/03/2021 - 21:06 WIB
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 73,52 Kg Sabu dan 35.915 Butir Ekstasi
BERITA

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 73,52 Kg Sabu dan 35.915 Butir Ekstasi

Jumat, 26/03/2021 - 18:18 WIB
Ketua KPK RI Komjen Pol. Drs. Firli Bahuri M.Si/FOTO.
Hukum

Ketua KPK RI: Aceh Jadi Perhatian KPK

Kamis, 25/03/2021 - 12:05 WIB
Sempat Melarikan Diri dari RS, Penyebut Nova Iriansyah PKI, Berhasil Diringkus Tim Kejari Pijay
Hukum

Sempat Melarikan Diri dari RS, Penyebut Nova Iriansyah PKI, Berhasil Diringkus Tim Kejari Pijay

Kamis, 25/03/2021 - 06:31 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Ramlah, Terbaring Tak Berdaya di Sudut Lhokseumawe

Ramlah, Terbaring Tak Berdaya di Sudut Lhokseumawe

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangsa Rum dalam Islam di Akhir Zaman

    44 shares
    Share 44 Tweet 0
  • Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syekh Ali Jabeer dan Guru Sekumpul, Yang ‘Hidup’ Setelah Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Sekolah Swasta dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Dewan Abdya Apresiasi Rencana Bupati Akmal Bagikan Lahan Bekas HGU PT CA
BERITA

Dewan Abdya Minta Pengurus Masjid Agung Larang Masuk Pengunjung yang Berbusana Tidak Islami

Masrian Mizani
15/04/2021

Seorang Warga Langsa Diduga Bunuh Diri saat Bertamu ke Rumah Temannya
BERITA

Seorang Nenek di Aceh Tamiang Meninggal Dunia di Tangan Cucunya Sendiri

Syafrizal
15/04/2021

Marzuki Hamid Kunjungi TKI yang Berhasil Dipulangkan dari Malaysia
BERITA

Marzuki Hamid Kunjungi TKI yang Berhasil Dipulangkan dari Malaysia

Syafrizal
15/04/2021

Satu Korban Gas Beracun Medco  E&P Malaka Dirujuk ke RSUZA Banda Aceh
BERITA

Bau Gas Mulai Steril, Warga Panton Rayek T Aceh Timur yang Sempat Mengungsi Kembali ke Rumah

Syafrizal
15/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.