ACEHTREND. COM, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Kedua hakim itu dilepaskan lantaran tak ditemukan bukti terkait suap penanganan perkara korupsi di PN Medan.
Selain Marsudin dan Wahyu, KPK juga melepaskan dua orang lainnya, yakni hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait. Keempatnya sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa 28 Agustus 2018.
Sebelumnya, melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT terhadap tiga orang hakim di Medan, Sumatera Utara. Salah satunya adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo pada Selasa, 28 Agustus 2018.
Wahyu Prasetyo Wibowo adalah hakim yang memutus perkara penistaan agama yang melibatkan Meliana pada 22 Agustus lalu. Dalam kasus itu, Wahyu menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara.
Dalam OTT itu, KPK menangkap 8 orang, termasuk hakim, panitera dan pihak lainnya. KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan kasus yang melibatkan hakim dan panitera itu berkaitan dengan perkara korupsi.
“Pelepasan bisa jadi murni karena tidak ditemukan bukti, namun apakah juga karena ada unsur lainnya, kita hanya bisa menduga-duga,” kata Musdali, warga yang awalnya mengaku senang setiap kali ada OTT KPK, Rabu (29/8).
Dugaan yang dimaksud karena putusan hakim meski menimbulkan protes dari sebagian kalangan namun juga sangat banyak yang mendukung keputusan terhadap semua kasus penistaan agama.
“Mungkin karena lagi musim Pilpres ya. Tapi, semoga benar karena tidak ada bukti. Tapi, bagaimana dengan “hukuman” publik yang sudah terlanjur mengecam yang awalnya ditangkap? Kita doakan semoga KPK bebas dari tekanan dalam menjalankan tugasnya, bukan karena pesanan apalagi tekanan,” tanyanya.
“Sampai 1×24 jam (pemeriksaan) itu kita menemukan belum ada alat bukti yang cukup kuat terhadap yang bersangkutan,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Agus menyatakan status mereka hingga kini masih menjadi saksi. “Yang bersangkutan dilepaskan, pulang,” Kata Agus.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Hakim Adhoc Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.
Selain Merry Purba, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Tamin Sukardi selaku pihak swasta serta Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.