ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Tim panitia pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Aceh Malaka siang tadi menyerahkan berkas kelengkapan pemekaran wilayah ke DPRK Aceh Utara di Lhokseumawe, Senin (17/09/2018).
Dokumen tersebut awalnya diserahkan langsung oleh ketua panitia pemekaran Prof A Hadi Arifin kepada Ketua DPRK Aceh Utara Ismail A Jalil di ruang kerjanya. Ismail lantas menyerahkan berkas tersebut kepada Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Tgk. Fauzan, disaksikan anggota dewan dan panitia pemekaran.
Ketua Gerakan Pemuda Pemekaran Aceh Malaka (GP-PAM), Muslim Syamsuddin, mengatakan isi dokumen yang diserahkan ke DPRK tersebut merupakan berkas kelengkapan persyaratan pembentukan CDOB Aceh Malaka sesuai dengan undang-undang.
Selain itu, Muslim mengakui selama ini komunikasi yang dibangun oleh tim pemekaran dengan pimpinan DPRK Aceh Utara tidak berjalan dengan baik.
“Insya Allah, ketua DPRK Aceh Utara akan membahas secara bersama untuk menindaklanjuti keinginan masyarakat Aceh Utara wilayah barat terkait permintaan pemekaran,” katanya.
Muslim menambahkan, Ketua DPRK berharap agar masyarakat Aceh Utara wilayah barat tidak memvonis dirinya tidak setuju pengesahan CBOD Aceh Malaka.
“Coba kalau berkas ini sampai kepada kami dari dulu pasti sudah dijalankan,” kata Muslim menirukan pernyataan Ismail A Jalil atau Ayahwa.
Perihal belum sampainya berkas CDOB pemekaran Aceh Malaka ke DPRK Aceh Utara, Muslim mengatakan pihaknya akan mencari jalan keluar bersama dan anggota Komisi A akan berkomunikasi dengan pihak eksekutif. Penyelesaian berkas di tingkat kabupaten kata dia harus selesai sebelum pemilu 2019. “Mengingat ini merupakan tahun politik sangat tidak etis kalau bicara pemekaran,” ujarnya.
“Tim panitia sangat yakin dengan komitmen Ketua DPRK Aceh Utara terkait berkas dan administrasi pemekaran Aceh Malaka selesai, hingga bisa bergerak ke tahap selanjutnya,” ujar Muslim.
Pertemuan dan silaturahmi itu di hadiri oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Zubier HT, Ketua Komisi A DPRK, anggota DPRK wilayah Aceh Utara bagian barat, panitia pemekaran Aceh Malaka, GP-PAM dan Ikatan Mahasiswa Aceh Malaka (IMAM).[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar