ACEHTREND.COM, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menyidangkan permohonan praperadilan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Senin (17/09/2018).
Sidang dipimpin Hakim tunggal, Dedy Hermawan. Sebelum membuka persidangan Dedy Hermawan menyampaikan agenda jadwal persidangan selama tujuh hari ke depan dimulai sejak hari ini, dilanjutkan dengan pembacaan permohonan pada Selasa (18/09/2018), dilanjutkan dengan mendengar jawaban dari KPK.
Selanjutnya pada Rabu (19/09/2018) sidang dilanjutkan dengan pembuktian surat dari para pihak, keterangan saksi dan para pihak digelar pada Kamis (20/09/2018) dan penyerahan kesimpulan para pihak pada Jumat (21/09/2018). Putusan sidang akan dibacakan pada Selasa (25/09/2018).
Kuasa Hukum pemohon dalam hal ini Yuni Eko Hariatna, yaitu Safaruddin dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh mengatakan, setelah agenda sidang disampaikan hakim selanjutnya memeriksa identitas para pihak, yaitu Yuni Eko Hariatna selaku Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh untuk Kota Banda Aceh, dan memeriksa identitas kuasa hukum dari KPK.
“Setelah lengkap kemudian hakim membuka sidang dengan agenda pembacaan permohonan dari Pemohon terhadap sah tidaknya penangkapan dan penahanan Irwandi Yusuf oleh KPK,” ujar Safaruddin melalui keterangan tertulis yang diterima aceHTrend.
Dalam permohonan yang dibacakan oleh Safaruddin, pemohon mempermasalahkan bahwa Irwandi sesungguhnya dijemput di Pendopo Gubernur Aceh.
“Bukan saat sedang melakukan transaksi dengan pihak lain, lazimnya sebuah OTT, kemudian barang bukti yang diperlihatkan termohon berupa uang dan bukti transfer kepada publik tidak di sita dari tangan Irwandi Yusuf, tapi itu semua diperoleh dari orang lain, barang bukti itu diambil termohon dari pihak swasta, bukan dari kedua orang yang di-OTT, dan bahkan semua transaksi yang ada dalam print out pengiriman uang diduga tidak dikirimkan kepada Irwandi, tapi kepada pihak lain yang disinyalir untuk keperluan kegiatan promosi pembangunan Aceh, yaitu Aceh Marathon,” katanya.
Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dan selesai pada 11.15 WIB. Para pihak diminta hadir kembali pada sidang lanjutan besok, Selasa (17/09/2018) pukul 09.00 WIB.[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar