ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Partai Nanggroe Aceh (PNA) murka. Mutasi Akbar yang dilakukan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dirasa telah “meninggalkan” Irwandi Yusuf. Ketua DPP PNA, Tarmizi bahkan sempat menduga kepentingan politik di balik mutasi itu, mengingat Pemilu yang sudah semakin dekat.
Dugaan Tarmizi dari PNA direspon tegas oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh. Menurut Wiratmadinata, tidak benar Plt Gubernur Aceh meninggalkan Irwandi Yusuf. “Tidak benar itu, tidak betul itu,” tegas Wiratmadinata, Rabu (19/9)
Sebelumnya, dalam sambutannya, Plt Gubernur Aceh menyatakan alasan mutasi akbar itu dilakukan karena selama beberapa bulan terakhir ini dirinya menemukan fakta lemahnya kinerja aparatur di level eselon III dan IV dan harus diperbaiki dengan mengisi kembali jabatan-jabatan yang kosong, yang belum sempat disingkronisasikan.
“Pelantikan pejabat eselon III dan eselon IV merupakan salah satu upaya memperbaiki tata kelola Pemerintahan Aceh. Tujuannya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang professional, bersih, dan amanah,” sebut Nova Iriansyah, saat melantik sebanyak 626 pejabat eselon III dan IV di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin (17/9).
Menurut Nova, upaya perbaikan tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan visi Aceh damai dan sejahtera dengan pemerintahan yang bersih, adil dan melayani.
“Justru jika Plt Gubernur Aceh mengabaikan usaha mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, bersih dan amanah baru bisa disebut membelakangi Irwandi Yusuf. Aceh hebat adalah amanah rakyat yang diletakkan dipundak Irwandi dan Nova, dan ini yang harus dicapai, salah satunya dengan mutasi,” jelas Wira.
Perjalanan Mutasi Aceh
Wiratmadinata Lantas mengungkapkan proses perjalanan mutasi Aceh, mulai dari usulan Plt Gubernur Aceh No. R.821.2/22119 tanggal 13 Agustus 2018 hingga keluarnya persetujuan Kemendagri (Dirjen Otda No. 821/7267/OTDA tertanggal 13/9/2018 dalam empat langkah.
“Pada prinsipnya, proses mutasi ini adalah kelanjutan dari penguatan birokrasi pada level eselon II yang telah dilakukan semasa Pak Irwandi masih aktif. Karena Pak Irwandi sedang non-aktif maka agenda ini harus dilanjutkan pada level eselon III dan IV,” kata Wira.
Dijelaskan, tahap awal sudah mulai bulan Juni 2018 setelah pelantikan eselon 2, 4 Mei 2018. Pada bulan Juli 2018 dilakukan kompilasi dokumen usulan dari hasil pemetaan kebutuhan organisasi, usulan, rekam jejak, dan pembahasan Tim Kinerja yang dipimpin oleh Sekda Aceh.
Sebagaimana diketahui, pada 4 Mei 2018 Gubernur Aceh Irwandi Yusuf melantik 51 pejabat eselon II a dan II b di lingkungan Pemerintah Aceh, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, di Banda Aceh.
Selanjutnya dijelaskan oleh Wira, bahan pembahasan awal dibahas oleh Kepala SKPA dengan Tim Penilai Kinerja. Pada tahap ini juga dilakukan penajaman agar tidak tumpang tindih dan meminimalisir non job. “Lalu disampaikan ke Plt Gubernur untuk mendapat persetujuan,” ujar Wira.
Kata Wira, usulan ini dibawa ke Mendagri dan Dirjen OTDA untuk dikonsultasikan. Hasilnya diperoleh petunjuk terkait larangan non job kecuali sedang sakit, fungsional/pindah, pensiun/sakit, dan UPTD yang bubar. “Juga ada yang mesti dilengkapi data pendukungnya. Juga ada beberapa orang yang tidak disetujui,” tambah Wira.
Terakhir, pada 13 September 2018 diperoleh persetujuan dari Kemendagri (Dirjen OTDA). “Jadi, mutasi ini murni kebutuhan peningkatan kinerja pemerintah, bukan dilandasi oleh kepentingan partai politik pengusung, ” tutup Wira. []
Editor: Risman Rachman