ACEHTREND.COM, Banda Aceh –Baitul Mal Aceh memproses pengembalian Rp11,5 miliar dana zakat yang dihimpun dari para guru SMA/SMK sederajat se-Aceh. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap dan ditransfer langsung ke rekening kas masing-masing kabupaten/kota.
Plt Kepala Baitul Mal Aceh, Zamzami Abdulrani, mengatakan dana zakat yang dikembalikan itu merupakan zakat yang dipotong dari gaji guru di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh.
“Pengembalian zakat melalui kas daerah tersebut nantinya akan menjadi Pendapatan Asli Daerah masing-masing kabupaten,” kata zamzami melalui siaran pers yang diterima aceHTrend, Jumat (21/09/2018).
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Muhammad Iswanto, secara simbolis menyerahkan dana zakat tersebut kepada Kepala Baitul Mal Aceh Besar, Zamri A Rafar di Kantor Baitul Mal Aceh kemarin, Kamis (20/09/2018).
Zakat yang dikembalikan tersebut sebelumnya memang dikelola oleh daerah masing-masing. Namun sejak diberlakukannya UU No. 23 tahun 2014 pada tahun 2016 tentang kewenangan pengelolaan SMA/SMK sederajat yang menjadi kewenangan provinsi, otomatis seluruh pengelolaan termasuk gaji dan tunjangan guru dibayar oleh provinsi melalui Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).
Konsekuensi dari regulasi tersebut, zakat dari penghasilan/gaji guru kabupaten/kota dipotong di provinsi kemudian disetor ke rekening Kasda Provinsi dan tercatat sebagai PAD Provinsi Aceh. Secara otomatis, zakat penghasilan dari pegawai provinsi masuk ke Baitul Mal Aceh, sementara dalam ketentuan syar’i sebaiknya zakat tersebut disalurkan di masing-masing daerah tempat guru itu bekerja.
Menyikapi hal tersebut, pihak Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota sudah pernah membicarakan dalam beberapa pertemuan termasuk dalam rapat kerja tahunan mengenai pengembalian zakat tersebut ke daerah masing-masing. Pihak Baitul Mal Aceh memang mempunyai niat agar zakat tersebut tetap disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) di kabupaten/kota melalui program-program Baitul Mal setempat sesuai dengan salah satu fungsi Baitul Mal Aceh yaitu memperkuat Baitul Mal daerah.
“Pengembalian zakat ini memang sudah kita agendakan tahun ini, sehingga zakat dari guru SMA/SMK sederajat tersebut tetap dikelola kabupaten/kota,” ungkap Zamzami.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Aceh Muhammad Iswanto mengatakan, pengembalian zakat guru SMA/SMK sederajat tersebut dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp7,7 miliar untuk 13 kabupaten/kota yang sudah melengkapi berkas.
Kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat, yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Langsa, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Simeulue.
“Sedangkan tahap kedua sebesar Rp3,3 miliar untuk 10 kabupaten/kota yaitu Lhokseumawe, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Sabang, Pidie, Subulussalam, dan Aceh Timur akan ditransfer pada tahap kedua setelah dilengkapi berkas dari daerah masing-masing,” ujar Muhammad Iswanto.[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar