ACEHTREND.COM, Banda Aceh-Terkait konflik antara warga Beutong Ateuh Banggalang dengan PT Emas Mineral Murni (EMM) yang akan melakukan penambangan emas di kawasan tersebut, pihak DPRA Komisi II, akan memanggil para pihak untuk mencari jalan keluar.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II Nurzahri kepada aceHTrend, Selasa (25/9/2018), ketika ditanya soal sengketa di Nagan raya itu. Parlemen Aceh, katanya akan memanggil sejumlah dinas, perwakilan masyarakat dan elemen penggiat lingkungan hidup, untuk membahas persoalan itu.
“Untuk PT EMM ini, yang merupakan perusahaan pertambangan yang melakukan usahanya di kawasan tambang emas Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, sudah ditelusuri ternyata izin Pemerintah Pusat. Ini menyalahi peraturan yang ada dalam Undang -Undang Pemerintah Aceh (UUPA),” kata Nurzahri.
Menurutnya, kalau nanti penelusuran DPRA ada pelanggaran hukum yang dilakukan atas keluarnya izin ini, pihaknya akan memproses sampai ke aparat penegak hukum. Begitu juga pihaknya juga akan memeriksa analisis dampak lingkungan (amdal) perusahaan tersebut.
“Kami mendengar belum ada izin amdalnya, itu tentunya sangat bertentangan dengan Undang-undang pertambangan sendiri. Kita juga akan menerima perwakilan dari masyarakat Beutong Ateuh, terkait masalah PT EMM ini, dalam waktu dekat kita juga akan memanggil semua pihak terkait yang terlibat dalam permasalahan ini,” katanya.
Editor: Muhajir Juli