ACEHTREND.COM,Banda Aceh- Cryptocurrency seperti Bitcoin hingga saat ini belum legal di Indonesia dan belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Berinvestasi pada bitcoin sangat berisiko.
Demikian disampaikan oleh I Ketut Idiana, Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada acara Sosialisasi Pencegahan Investasi Ilegal, di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh (26/9/2018).
“Resikonya sangat besar, tidak ada payung hukum di Indonesia yang memberikan perlindungan kepada siapa saja yang bergerak di investasi Bitcoin,” kata Idiana.
I Ketut Idiana menyebutkan, di Indonesia hingga saat ini Bitcoin belum mendapatkan tempat dalam investasi keuangan di Indonesia. Banyak hal yang menyebabkan pemerintah belum menerbitkan izin.
Harga Bitcoin sangat fluktuaktif (tidak stabil), tidak ada jaminan (underlying), uang yang ditranfer peserta langsung dikirim ke negara pemilik Bitcoin, serta tidak membuka kantor perwakilan di Indonesia. []