• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

“Dianaktirikan” oleh BPJS, Fisioterapis Aceh Mengadu ke Irwan Djohan

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Kamis, 27/09/2018 - 08:49 WIB
di BERITA, DPR Aceh, Kesehatan
A A
Irwan Djohan (memakai jas) ketika menerima pengurus Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) Banda Aceh, Selasa (25/9/2018) (Ist)

Irwan Djohan (memakai jas) ketika menerima pengurus Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) Banda Aceh, Selasa (25/9/2018) (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh- Sejumlah fisioterapis di Banda Aceh melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPRA Irwan Djohan, Selasa (25/9/2018). Mereka mengeluhkan perilaku Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS), yang memperlakukan mereka “diskriminatif”.

Dalam anjangsana dengan Irwan Djohan, pengurus Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) Cabang Banda Aceh, menyampaikan masalah pembatasan tindakan layanan fisioterapi kepada masyarakat oleh BPJS.

Wakil Ketua IFI Banda Aceh, Dedi Agus Fajri menyebutkan dalam aturan baru yang dikeluarkan oleh BPJS, fisioterapi merupakan salah satu dari tiga layanan yang masuk dalam aturan BPJS Kesehatan Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik Dalam Program Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut mengatur tindakan fisioterapi dibatasi maksimal dua kali dalam sepekan.

Pembatasan ini menurut Dedi merupakan sesuatu yang keliru. ia menjelaskan fisioterapi itu tidak bisa dibatasi karena menyangkut dosis pasien. Setiap pasien memiliki kebutuhan berbeda dalam layanan fisioterapi.

BACAAN LAINNYA

Wisuda USK, Februari 2021. Foto/Ist.

Jumlah Pengangguran di Aceh Berada di Peringkat 8 Nasional

25/02/2021 - 06:56 WIB
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Foto/acehtrend/Bustami.

Sumut dan Kepulauan Riau Dapat Jatah Urea Subsidi dari PIM Terbanyak se-Sumatera

24/02/2021 - 16:37 WIB
Ilustrasi/Foto/Istimewa.

Carut Marut Tender Di Aceh

24/02/2021 - 13:10 WIB
Hendra Budian. (Kanan).

Terkait Rencana Pengembangan Kampus, Hendra Budian Imbau Rektor USK Bersikap Bijak

23/02/2021 - 22:35 WIB

“Tidak bisa dibatasi maksimal dua kali dalam seminggu. Ada yang 1-2 kali dalam seminggu sudah cukup, tetapi ada juga yang butuh penanganan hingga lebih dari 3 kali dalam seminggu, dan semua itu tentunya sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan yang sesuai dengan standar pelayanan. Sebagai contoh pasien post stroke yang harus mendapatkan penanganan fisioterapi setiap hari atau minimal tiga kali dalam seminggu.” kata Dedi.

Ia menjelaskan, penerapan peraturan tersebut justru akan membuat program fisioterapi menjadi tidak efektif, dan berpotensi terjadinya penyembuhan yang lebih lama serta pembiayaan yang lebih tinggi, dan menimbulkan kerugian bagi pasien.

Menjawab hal tersebut, Wakil Ketua DPRA Teuku Irwan Djohan mengatakan, setelah menerima aduan tersebut, ia harus melakukan diskusi dengan Komisi VI DPRA, ia tidak serta merta bisa mengambil sikap.

“Saya belum bisa memberikan tanggapan dalam persoalan yang dihadapi oleh para profesi fisioterapi. Saya akan mempelajarinya lebih lanjut,” kata Irwan Djohan.

Pun demikian, ia memberikan apresiasi kepada pengurus IFI Cabang Banda Aceh, yang telah menyampaikan aspirasinya. Sebagai wakil rakyat Irwan akan menyampaikan hal tersebut ke komisi yang berwenang.

Lima Poin Usulan IFI Banda Aceh

Pada pertemuan tersebut IFI juga menyampaikan empat poin, terkait perbaikan layanan fisioterapi di Aceh, yaitu:

1. Pengurus IFI Cabang Banda Aceh mengusulkan agar Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 65 dapat dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL)

2. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penerapan standar pelayanan fisioterapi dengan melibatkan organisasi profesi,

3. Pengklaiman layanan dapat melalui dokter penanggungjawab pasien (DPJP) yang lain,

4. IFI Banda Aceh mengusulkan agar pelayanan fisioterapi diatur menjadi lebih efektif dan ideal, dengan tujuan agar pasien bisa dengan cepat tertangani,

5. Penambahan dan pemerataan fisioterapi di tingkat puskesmas atau pusat kesehatan lainnya mengingat kebutuhan masyarakat terhadap fisioterapi yang semakin meningkat.

Editor: Muhajir juli

Tag: #HeadlinebpjsdpraFisioterapiifi acehIrwan Djohan
Share205TweetPinKirim
Sebelumnya

Tim Medis Lakukan Home Visit di Kayangan Lombok Utara

Selanjutnya

Ujaran Kebencian di Pilpres 2019 Dapat Menimbulkan Perpecahan

BACAAN LAINNYA

Massa AGAH melakukan unjuk rasa di depan Dinas Perhubungan Aceh, Kamis (25/2/2021). Mereka menduga bila 3 unit KMP Aceh Hebat dibangun dari kapal bekas pakai. Foto/Ist.
Politik

Tuding Kapal Aceh Hebat Dibangun dari ‘Rongsokan’, Massa Demo Dishub Aceh

Kamis, 25/02/2021 - 13:52 WIB
Wisata arung jeram di sungai Lae Kombih @travelingyuk.com
BERITA

Penggiat WKS Gencar Promosikan Kepariwisataan Kota Subulussalam

Kamis, 25/02/2021 - 12:10 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Hari Ini Wabup Muslizar Disuntik Vaksin Sinovac Tahap Dua

Rabu, 24/02/2021 - 18:20 WIB
Bayi yang ditemukan di rumah warga
BERITA

Warga Babah Lhung Blangpidie Temukan Bayi Dalam Goodie Bag di Warungnya

Rabu, 24/02/2021 - 10:55 WIB
aceHTrend.com
BERITA

YARA Minta Polda Aceh Tertibkan Penimbun Limbah Tambang Emas di Aceh Selatan

Rabu, 24/02/2021 - 09:44 WIB
Ketua SMSI Pusat Firdaus. Ist.
Hukum

SMSI Dukung Langkah Kapolri Terapkan UU ITE Secara Bijak

Rabu, 24/02/2021 - 08:56 WIB
Mantan Keuchik Meunasah Mee, Meurah Mulia, Aceh Utara, ditahan oleh Kejaksaaan Negeri Aceh Utara, Selasa (23/2/2021) terkait kasus dugaan korupsi dana desa. Foto/acehtrend.com/Mulyadi.
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi DD, Mantan Keuchik Meunasah Mee Dititipkan di Lapas Kelas IIB Aceh Utara

Rabu, 24/02/2021 - 07:52 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Cut Hasnah Nur. @acehtrend/Masrian Mizani.
BERITA

Akmal Ibrahim Tunjuk Alfian Liswandar sebagai Plt Kadis PUPR dan Hafiddin Plt Kepala BPBK

Selasa, 23/02/2021 - 21:30 WIB
Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Menteri Hukum dan HAM RI, Drs. Nugroho, Bc.I.P, M.Si menyerahkan penghargaan kepada Sekretaris Daerah Kota Langsa, Ir. Said Mahdum Majid, Selasa (23/2/2021)
BERITA

Kota Langsa Raih Dua Penghargaan dari Kemenkum HAM 

Selasa, 23/02/2021 - 20:54 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Ujaran Kebencian di Pilpres 2019 Dapat Menimbulkan Perpecahan

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Bayi yang ditemukan di rumah warga

    Warga Babah Lhung Blangpidie Temukan Bayi Dalam Goodie Bag di Warungnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Carut Marut Tender Di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Aceh Lirik Pengadaan Wastafel di Dinas Pendidikan Aceh Senilai 41,2 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Tersangka Korupsi DD, Mantan Keuchik Meunasah Mee Dititipkan di Lapas Kelas IIB Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Rencana Pengembangan Kampus, Hendra Budian Imbau Rektor USK Bersikap Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Massa AGAH melakukan unjuk rasa di depan Dinas Perhubungan Aceh, Kamis (25/2/2021). Mereka menduga bila 3 unit KMP Aceh Hebat dibangun dari kapal bekas pakai. Foto/Ist.
Politik

Tuding Kapal Aceh Hebat Dibangun dari ‘Rongsokan’, Massa Demo Dishub Aceh

Muhajir Juli
25/02/2021

Marthunis M.A.
OPINI

Anggaran, Kemiskinan, dan Investasi Pendidikan Aceh

Redaksi aceHTrend
25/02/2021

Wisata arung jeram di sungai Lae Kombih @travelingyuk.com
BERITA

Penggiat WKS Gencar Promosikan Kepariwisataan Kota Subulussalam

Redaksi aceHTrend
25/02/2021

Wisuda USK, Februari 2021. Foto/Ist.
Pendidikan

Jumlah Pengangguran di Aceh Berada di Peringkat 8 Nasional

Muhajir Juli
25/02/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.