ACEHTREND.COM, Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyambut baik dan menilai positif pencanangan dan penandatanganan Kesepakatan Perlindungan Sumber Daya Air (KPSDA) antara Pemkab Abdya dan Pemkab Aceh Selatan yang difasilitasi Atjeh Internasional Development (AID) yang didukung USAID Lestari.
Asisten III Pemkab Abdya Yafrizal mengatakan, pengelolaan sumber daya air memiliki ruang lingkup yang sangat luas, dinamikanya tidak dapat dibatasi hanya oleh wilayah administrasi pemerintahan. Namun, secara alamiah keberadaan dan kondisi air mengikuti ekosistem yang menuntut pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh dan terpadu. Baik dari hulu sampai hilir dan tentu saja akan melibatkan semua pihak, baik yang berkepentingan dengan sumber daya air maupun yang memengaruhi kondisinya.
Menurutnya, penerapan pengelolaan sumber daya air saat ini cenderung masih terkotak-kotak. Hal ini katanya, mengakibatkan berbagai kebijakan dan program di sektor yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air sulit bersinergi dan cenderung tidak efektif dan efisien.
“Konsepsi dan pemahaman pengelolaan sumber daya air yang menyeluruh dan terpadu harus bermuara pada terciptanya kecukupan air untuk mendukung berbagai kebutuhan, mutu air yang dapat memenuhi persyaratan penggunaan, serta keamanan aliran dan daya air demi terwujudnya kesejahteraan rakyat,” katanya saat menghadiri seremoni penandatanganan KPSDA di Komplek Pesantren Bustanul Qura, Gampong Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Rabu (10/10/2018).
Melihat realita tersebut, menurut Yafrizal diperlukan suatu kebijakan guna membangun komitmen pengelolaan sumber daya air yang menyeluruh dan terpadu. Oleh karena itu penandatanganan kesepakatan ini merupakan suatu komitmen penting terhadap keterpaduan tindakan dari berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan pengelolaan sumber daya air dalam satu gerakan bersama, untuk menentukan baik prioritas penanganan wilayah sungai maupun percepatan program penanganan yang diperlukan.
“Intinya kegiatan ini bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan siklus hidrologi pada Daerah Aliran Sungai, sehingga keadaan sumber daya air, baik kuantitas maupun kualitas air dapat terkendali melalui pemberdayaan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat serta penegakan hukum,” ujarnya.
Pihaknya berharap, mudah-mudahan pencanangan dan penandatanganan Kesepakatan Perlindungan Sumber Daya Air tersebut dapat memberikan arahan agar pengelolaannya yang menyeluruh dan terpadu dapat dilaksanakan.
“Kami berpesan kepada semua kita yang ada di sini agar dapat memahami apa yang terkandung dalam kesepakatan ini dan juga nantinya dapat disebarluaskan kepada seluruh masyarakat sehingga ke depan kita telah memilki arah dalam pengelolaan sumber daya air di daerah kita,” pesan Yafrizal.
Sementara itu, Asisten II Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Zaini Bakri, dalam sambutannya menyampaikan, kebutuhan sumber air di DAS Krueng Baru dan Krueng Babahrot semakin hari terus mengalami peningkatan. Di sisi lain katanya, ketersediaan air masih sangat terbatas. Untuk itu perlu dilakukan penataan secara sistematis terhadap kondisi sumber daya air dalam rangka menghindari konflik kepentingan antarpengguna atau antarwilayah.
“Maka pola pengelolaan sumber daya air sangat perlu dilaksanakan dalam rangka mendukung pembangunan yang berkelanjutan, di mana pola itu merumuskan inventarisasi sumber daya air wilayah sungai, identifikasi ketersediaan saat ini dan masa yang akan datang,” ungkapnya.
Mengingat permasalahan sumber daya air sangat kompleks, ia mengajak semua pihak agar dapat menunaikan tugas dengan baik dan bertanggung jawab penuh, sehingga apa yang sudah disepakati hendaknya terwujud seperti yang diharapkan.[]
Editor : Ihan Nurdin