ACEHTREND.COM, Blangpidie – Sat Resnarkoba Polres Kabupaten Aceh Barat Daya kembali menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka seorang pria berinisial ID (35) Warga Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Abdya. Ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (14/10/2018).
Di tangan tersangka diamankan barang bukti berupa empat paket sabu yang dibungkus plastik transparan seberat 0,37 gram. Polisi juga mengamankan tujuh bungkus daun ganja kering yang dibalut tersangka menggunakan koran dengan berat 91.28 gram serta dua unit HP bermerk Samsung dan Strawberry.
Kasat Narkoba Polres Abdya, Ipda Mahdian Siregar, mengatakan, ID diringkus pihaknya saat berada di dalam rumah temannya, Apek, di Gampong Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot.
Penangkapan itu, katanya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di daerah itu.
“Setelah informasi itu kita himpun dari lapangan, kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dalam operasi itu kita mendapatkan ID di dalam rumah Apek bersama dengan barang bukti,” ungkap Mahdian kepada aceHTrend, Senin (15/10/2018).
Awalnya, tambah Mahdian, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di sekitar wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan BB berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam mulut tersangka.
“Kemudian tim kita juga melakukan penggeledahan di dalam kamar Apek, dan kita kembali menemukan BB berupa 3 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam botol minyak rambut serta 7 bungkus daun ganja kering di kamar mandi rumah tersebut,” jelas Mahdian.
Selanjutnya, lanjut Mahdian, tim Opsnal Satresnarkoba langsung mengamankan BB dan tersangka ke Mapolres Abdya guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112,124 dari undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 13 tahun kurangan atau denda minimal 1 miliar, maksimal 10 miliar.[]
Editor : Ihan Nurdin