ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Komisi VII DPR Aceh Bidang Agama dan Budaya sepakat membentuk lima komisioner untuk pimpinan baitul mal ke depan agar pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) akan lebih baik lagi.
Kesepakatan itu disetujui dalam rapat tertutup yang diikuti para pihak dari Biro Hukum Pemerintah Aceh, Biro Organisasi, Kemenkum dan HAM Aceh, Tenaga Ahli Komisi VII dan Pemerintah Aceh, Plt Kepala Baitul Mal Aceh, serta anggota dan pimpiman Komisi VII DPR Aceh yang berlangsung tertutup di Ruang Badan Musyawarah DPR Aceh kemarin, Senin (15.10/2018).
“Kita mencoba mengurai kembali mengenai Qanun ZIS yang sudah ditetapkan di tahun 2016, kemudian persoalan pimpinan baitul mal apakah seperti awal diatur dalam qanun 2007 atau kita buat sistem komisioner, itu yang paling krusial,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif, saat ditemui aceHTrend di ruang kerjanya, Selasa (16/10/2018).
Menurutnya, dalam pembahasan sudah ada kata sepakat bahwa ke depan akan dibuat sistem komisioner. Ada lima komisioner yang terpisah dengan dewan syariah dan terpisah dari sekretariat baitul mal nantinya.
“Kita sepakat untuk membentuk dewan pengelola syariah, syarat-syarat sebagai dewan syariah itu mulai dari akademisi, ulama, dan juga syarat tentang komisioner untuk menduduki pimpinan di baitul mal, ada lima yang sifatnya kolektif kolegial, kalau kemarin pimpinan baitul mal hanya satu orang, ke depan jadi lima orang, kita harapkan mereka lebih baik lagi dalam pengelolaan zakat nantinya,” sebut Musannif.
Ia menambahkan, persoalan wakaf yang belum diatur juga akan dimasukkan ke dalam Qanun Baitul Mal ini. Musanif mengatakan, mengenai pengelolaan wakaf, nazir, dan segala hal terkait lainnya merupakan persoalan baru yang perlu dibahas. Sementara yang lainnya tak ada persoalan kecuali mengoptimalkan sistem yang sudah ada seperti waktu bekerja, masa pemungutan zakat, infak, ataupun proses penyaluran ZIS itu sendiri.
“Tapi ini belum selesai, kami akan adakan pembahasan satu kali lagi minggu depan, tanggal 31 Oktober kita sudah masuk ke dalam RDPU, dengan baitul mal kabupaten/kota ataupun pihak terkait yang akan kita undang, dan pada bulan November akan kita selesaikan semua,” katanya.
Persoalan zakat yang dinilai tumpang tindih dengan pajak nantinya juga akan diatur dalam qanun ini. Sehingga pembayar zakat di lembaga resmi baitul mal nantinya akan mendapat tanda terima khusus yang bisa menjadi pengurang beban pajak dari badan usaha atau gaji dan lainnya.
“Tapi kalau misalnya bayar sendiri tidak tercatat dalam buku pemerintah tidak dianggap,” jelasnya.
Mengenai nomenklatur nama qanun kemarin juga sempat dibahas, apakah akan tetap memakai nama Qanun Baitul Mal atau Qanun ZIS. Namun dengan pertimbangan qanun tersebut juga mengatur soal wakaf sementara ini pihaknya sepakat mempertahankan nama Qanun Baitul Mal.[]
Editor : Ihan Nurdin