ACEHTREND.COM, Banda Aceh-Komisi VII DPRA yang membidangi Agama dan Kebudayaan melakukan pembahasan rancanga qanun pendidikan dayah untuk yang terakhir kali, setelah finising maka akan dilanjutkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) awal bulan depan.
“Hari ini pembahasan yang ke lima kali dan sudah final, kita sudah sepakati semua, tinggal merapikan, nanti 1 November 2018 akan dilakukan RDPU, intinya kita berupaya ada aturan yang jelas untuk menghidupkan dayah di Aceh, sehingga ada centolan atau payung hukum,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif, saat ditemui aceHTrend di ruang kerjanya, Selasa (16/10/2018).
Selain itu, sambungnya, di dalam qanun ini nantinya akan diusul anggaran kusus untuk dayah sebanyak 30 persen dari total anggaran Pendidikan Aceh. “Jadi berapapun dana pendidikan Aceh untuk dayah sebesar 30 persen,” katanya.
Menurutnya, dulu bantuan dayah berupa hibah dan tidak memungkinkan untuk dibantu setiap tahun, sementara dayah perlu bantuan setiap tahun, dan wajib dibantu karena Aceh memiliki kekhususan dan keistimewaan di bidang Syariat Islam. Kemudian dengan qanun ini akan lebih jelas lagi bahwa pendidikan umum dengan pendidikan dayah sudah seimbang, sehingga lulusan dayah tidak perlu ambil paket C lagi untuk melanjutkan pendidikan.
Ia melanjutkan, ini merupakan qanun terbaru untuk pendidikan dayah sebagai payung hukumnya sehingga akan diatur semuanya, seperti pengawasan dan penggunaan dana dari bantuan yang diberikan oleh pemerintah.
“Dayah ini juga harus diawasi, maka akan diatur juga untuk pengawasan, evaluasi serta kurikulumnya, maka kita payungi semua hal itu agar dikemudian tidak terjerat dengan hukum, baik dari penyelenggara pendidikan dayah maupun orang yang ada di dinas pendidikan dayah,” sebutnya.
“Saat RDPU nanti akan lebih jelas lagi, sekarang tim sedang bekerja membersihkan hasil pembahasan, yang dicoret akan dibuat draf baru oleh biro Hukum tentang legal draftingnya, redaksi bahasanya sudah oke, lalu akan diberikan kepada Kemendagri untuk dipelajari, kemudian akan dipanggil kembali untuk fasilitasi kesana,” jelasnya.
Terkait dayah juga ada kriteria dayah yang bersertifikasi, seperti A plus, ada yang A, B, C dan ada yang non tipe seperti balai pengajian, sehingga akan disesuikan lagi segala macamnya.
“Kita tadi juga berdebat soal balai pengajian TPA, seberapa besar bantuan yang bisa mereka terima, begitu juga dengan perizinannya, apakah bale pengajian itu juga seperti perizinan dayah, kan tidak mungkin karena cuma mengajarkan 30 orang anak, perizinannya harus sama dengan dayah, hal seperti itulah yang akan diatur,” jelasnya.[]