ACEHTREND.COM,Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan 42 bukti untuk menyangkal argumentasi pemohon praperadilan Irwandi Yusuf.
Hal itu bagian dari rangkaian proses praperadilan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Jumat (19/10/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, bukti-bukti tersebut antara lain surat dan dokumen terkait penanganan perkara, sejumlah BAP saksi, slip dan aplikasi setoran bank Mandiri.
“Slip setor tunai BNI, Putusan Pengadilan PN Jaksel No. 124/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel, laporan kegiatan digital forensik proses capture dari perangkat elektronik (dari komunikasi WA antara Steffy Burase dengan Darwati A Gani,” ujarnya.
Di samping itu KPK juga mengajukan satu orang ahli hukum pidana, Dr. Arief Setiawan, SH, MH dari Universitas Islam Indonesia.
Proses persidangan dengan agenda pembuktian akan dilanjutkan Senin di PN Jaksel dengan agenda kesimpulan.
Editor: Muhajir Juli