ACEHTREND.COM, Lhokseumawe- Sidang ajudikasi sengketa pemilu dengan agenda pembuktian alat bukti dan saksi, yang digelar oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe, Jumat (19/10/2018) dinilai unik oleh wartawan. Para kuli tinta dilarang mengambil foto dan video ketika sidang sedang berlangsung.
Sidang ini sendiri digelar untuk menyelesaikan sengketa antara Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang diwakili oleh Ardiansyah dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe.
Sikap Panwaslih yang melarang para wartawan merekam kegiatan sidang dikeluhkan oleh jurnalis televisi. Menurut mereka waktu pengambilan gambar yang hanya satu menit, sebelum sidang dimulai sebagai sesuatu yang keliru. Akibatnya, banyak para insan pers yang memilih pulang.
Salah seorang wartawan yang bernama Muhammad Ilyas, telah mencoba menjelaskan prosedur kerja jurnalis kepada panitia, namun pihak Panwaslih tetap tidak mengindahkan penjelasannya.
“Beberapa dari kami dari wartawan televisi, durasi minimal videonya 3 menit, bagaimana bisa kami bikin berita cuma diberi waktu 1 menit untuk dokumentasi. Lagipun kami datang ke sini atas undangan dari ketua Panwaslih Zulkarnein langsung dari pesan media via WhatsApp, ucap Ilyas dengan nada kecewa.
Editor:Muhajir Juli