ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Gas amonia yang terhirup oleh sejumlah warga Gampong Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara pada Kamis (15/11/2018) merupakan gas yang terbawa oleh angin saat proses netralisasi limbah amonia.
Manager Humas PT PIM, Zulfan Efendi, mengatakan proses netralisasi limbah amonia yang dilakukan di kolam penampungan limbah dilakukan dengan cara sirkulasi.
“Atas proses sirkulasi tersebut terdapat bau amonia yang terbawa oleh angin dan tercium sesaat oleh masyarakat yang bermukim di perbatasan dengan pagar pabrik PIM,” katanya melalui siaran pers yang diterima aceHTrend, Jumat (16/11/2018).
Baca: Hirup Amonia, Tujuh Warga Di Lingkungan PT. PIM Dilarikan ke Rumah Sakit
Zulfan menjelaskan, saat ini pabrik dalam keadaan tidak beroperasi karena sedang dilakukan perbaikan tahunan dan dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi seluruh peralatan yang ada di pabrik.
Sebelum pemeriksaan berlangsung, terlebih dahulu harus mengosongkan tangki gas dan sisa amonia yang ada di tangki harus diencerkan dengan air. Baru setelah itu dialirkan ke kolam penampungan limbah untuk dinetralisasi.
“Saat itu petugas LH PIM langsung melakukan pemeriksaan lingkungan setelah mendapatkan informasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan pada saat itu kadar amonia di bawah ambang batas,” ujarnya.
Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap warga yang menghirup gas amonia yang masih membutuhkan tindakan medis.
Zulfan mengatakan, korban yang terhirup gas amonia telah diberikan penanganan medis di Rumah Sakit PRIME milik PT PIM.
“Berdasarkan pencatatan jumlah masyarakat yang membutuhkan penanganan medis awal 33 orang, yang membutuhkan penanganan medis lanjutan hanya 7 orang,” katanya.
Saat ini seluruh korban terhirup udara telah diantar kembali oleh PT PIM ke rumah mereka masing-masing.[]
Editor : Ihan Nurdin