ACEHTREND.COM, Blangpidie – Satres Narkoba Polres Kabupaten Aceh Barat Daya kembali menangkap tiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pagi tadi, Selasa (27/11/2018).
Ketiga tersangka, yakni AG bin Arifin (30), SM bin Ahmad (27), dan KR bin Mukhlis (22). Ketiganya merupakan warga Gampong Alue Sungai Pinang Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kapolres Abdya, AKBP M Bashori, melalui Kasatres narkoba, Ipda Mahdian Siregar menyebutkan, penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyebutkan, ada tiga pemuda yang memiliki barang haram tersebut.
“Berkat informasi itu, kita langsung bertindak cepat, dan ketiganya berhasil kita ringkus di Gampong Alue Seulaseh, Jeumpa,” jelasnya.
Dalam penangkapan itu, katanya, pihak Polres berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 27 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 9.00 gram siap edar. Selain itu, polisi juga menyita satu buah bong yang terbuat dari kaleng minuman, satu unit mancis dan tiga unit handphone berbagai merk.
Ketiga tersangka bersama dengan barang bukti saat ini berada di Mapolres Abdya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112,124 dari undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun kurangan atau denda minimal 1 miliar, maksimal 10 miliar.[]
Editor : Ihan Nurdin