ACEHTREND.COM, Blangpidie – Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya, Muslizar MT, siang tadi dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-learning senilai Rp1,22 miliar yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (otsus) tahun anggaran 2015, Selasa (27/11/2018).
Pantauan aceHTrend, mobil dinas warna putih dengan nomor plat BL 2 C milik Wakil Bupati Abdya terparkir di area khusus di kantor Kejari Abdya pada pukul 14.30 WIB.
Kemudian, di teras kantor kejaksaan tersebut, juga terlihat Pamtup bersama ajudan wakil bupati dan sejumlah pejabat dari Dinas Pendidikan Abdya sedang menunggu Wabup Muslizar keluar dari kantor kejaksaan.
Selain itu, sejumlah rekanan juga terlihat di lokasi kantor Kejari. Menurut informasi, mereka hadir ke kantor tersebut sejak pagi tadi, untuk memenuhi panggilan pihak kejaksaan terkait perkara kasus dugaan korupsi e-learning Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Abdya.
Tidak hanya Wabup dan rekanan, informasi berkembang, Ketua DPRK Abdya, Zaman Akli, dan Wakil Ketua I DPRK, Romi Syahputra, juga dipanggil oleh pihak Kejaksaan terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Kajari Abdya Abdur Kadir menyebutkan, hasil audit kerugian kasus tersebut sudah diturunkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, yang diperkirakan kerugian negara kurang lebih Rp300 juta pada proyek tersebut.[]
Editor : Ihan Nurdin