• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Wifi Antara Halal dan Haram?

Khairil MiswarKhairil Miswar
Selasa, 27/11/2018 - 08:51 WIB
di OPINI, Tuanku Nan Kacau
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Khairil Miswar*)

“Desa di Aceh mengharamkan wifi,” demikian tajuk beberapa berita yang bergentayangan baru-baru ini. Tidak hanya media lokal, beberapa media nasional juga tampak mengutip “fatwa” mengejutkan ini. CNN Indonesia (23/11/18) mencatat bahwa dalih pengharaman tersebut karena jaringan wifi banyak disalahgunakan oleh anak-anak di kawasan itu. Menurut CNN, imbauan di salah satu desa Kabupaten Bireuen itu dikeluarkan setelah melalui proses musyawarah perangkat desa setempat.

Ada kekhawatiran dari masyarakat setempat karena anak-anak mengakses konten pornografi melalui jaringan wifi. Namun demikian, larangan penggunaan fasilitas wifi hanya berlaku di tempat umum dan tidak berdampak pada pengguna wifi di rumah pribadi. Bagi warung yang tidak mengindahkan imbauan ini kabarnya juga akan diberikan sanksi.

Nah, kira-kira apa yang terpikir di benak kita terkait “pengharaman” fasilitas wifi di tempat umum? Tentu masing-masing kita memiliki jawaban berbeda sesuai dengan alam pikir kita sendiri. Dalam konteks “kearifan lokal,” tentunya larangan tersebut merupakan hak masyarakat setempat, apalagi kononnya telah melalui musyawarah. Namun dalam konteks zaman yang terus berubah, “pengharaman” ini justru merupakan “gerak mundur.”

BACAAN LAINNYA

Sufri alias Boing (kiri) saat melaporkan pengeroyokan terhadap dirinya, Kamis (25/2/2021). Foto/Ist.

Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

26/02/2021 - 16:33 WIB
Salah satu rumah dosen di Kopelma Darussalam, Sektor Selatan, yang telah difungsikan sebagai kos-kosan. Foto/acehtrend.com/Muhajir Juli.

Balada Rumah Dinas Dosen, dan Rencana Pembangunan Kampus USK

26/02/2021 - 08:44 WIB
Ilustrasi potret kemiskinan Aceh/FOTO/Hasan Basri M.Nur/aceHTrend.

APBA 2021 Tidak Fokus Pada Pengentasan Kemiskinan?

26/02/2021 - 07:32 WIB
Muslim Ayub/Foto/Istimewa.

Muslim Ayub Minta KPK Turun Ke Aceh

25/02/2021 - 19:44 WIB

Kita sepakat bahwa anak-anak harus diselamatkan dari “mara-bahaya” semisal pornografi dan visualisasi kekerasan yang bisa secara mudah diakses melalui jaringan internet. Namun demikian, kita juga harus menjamin terpenuhinya hak-hak para pengusaha (pedagang) yang mencari rezeki dan juga para pemburu informasi melalui fasilitas wifi.

Sejauh ini, tidak ada satu literatur atau selembar halaman undang-undang pun yang menyebut wifi sebagai fasilitas terlarang di Indonesia, tak terkecuali Aceh. Jika kemudian oleh sebagian oknum, termasuk anak-anak – menggunakan fasilitas tersebut sebagai “wasilah” melakukan maksiat, maka yang harus dievaluasi adalah “para pengguna,” bukan “penyedia,” sebab fasilitas wifi tidak melulu menghadirkan keburukan, tapi ia juga menabur sejuta kebaikan bagi masyarakat guna mengakses informasi yang dibutuhkan. Bahkan, sudah sangat ramai tokoh-tokoh agama di tanah kita ini yang menggunakan internet sebagai fasilitas menyebarkan dakwah kepada umat. Sebagai contoh di Aceh sebut saja Tu Sop yang sering muncul dalam siaran live di media semisal facebook.

Mengacu pada pertimbangan tersebut, pengharaman wifi secara “mutlak” dengan dalih menolak “mudharat” yang mungkin hanya “secuil” pastinya juga akan berdampak pada hilangnya “sejuta” kebaikan yang kita dan mereka butuhkan. Memang tidak dapat dipungkiri jika ramai anak-anak yang menghabiskan waktu di warung berfasilitas wifi¸ tapi kita juga tidak bisa menutup mata bahwa ramai pula pencari kebaikan menggunakan fasilitas wifi yang sebagiannya disediakan gratis di warung atau café.

Saya tidak tahu apakah hadih maja: “beungeh keu tikoh bek tatot kroeng pade” cocok digunakan untuk menyikapi pengharaman wifi tersebut atau tidak. Apakah tidak lebih bijak jika “tikus-tikus” saja yang ditertibkan sehingga “kroeng pade” pun tetap aman, sebab kroeng tidak hanya disediakan untuk “tikus,” tapi kita pun membutuhkan benda tersebut.

Satu lagi, seperti diketahui bahwa kritik tanpa solusi hanyalah basa-basi untuk mencari sensasi. Agar tidak dituduh demikian, saya akan mencoba mengajukan solusi sederhana guna menyikapi penyalahgunaan wifi yang sedang “heboh” baru-baru ini.

Pertama, menggagas lahirnya aturan di setiap kampung bahwa setiap orang tua harus bertanggungjawab terhadap anak yang sudah “dibibiti” ayahnya dan dilahirkan ibunya. Orang tua harus memiliki satu buku sejenis “rapor keluarga” untuk mengidentifikasi setiap gerak-gerik anak masing-masing yang masih di bawah umur. Konsekwensi dari aturan ini, orang tua harus diberikan sanksi jika anak mereka “berkemah” di warung kopi atau tempat-tempat lain yang menyediakan wifi.

Kedua, pemilik warung kopi atau penyedia layanan wifi harus membuat amaran tegas di tempat usahanya bahwa anak di bawah umur tidak boleh masuk. Jika mereka memaksa masuk, maka si pemilik usaha harus mengusir anak-anak tersebut. Setelah diusir tidak mau lari, maka saya menyarankan agar ditakuti pakai sapu lidi. Biasanya penggunaan alat ini masih terbilang efektif. Dan, setelah anaknya kena lidi, setiap orang tua “diharamkan” memarahi pemilik warung.

Ketiga, jika pun anak di bawah umur ngotot memerlukan wifi, maka harus dengan pendampingan dari orang tua. Jika orang tuanya sibuk, minimal harus ada pengawalan dari nenek atau kakeknya. Dengan cara ini tidak mungkin anak memiliki kesempatan mengakses konten pornografi, kecuali jika orangtua atau kakek-neneknya “penasaran” dengan konten tersebut.

Beberapa solusi di atas hanyalah tawaran belaka agar kroeng pade tidak terbakar hanya karena seekor “tikus.” Sampai di sini, ada yang bertanya?

*)Penulis adalah peminat kajian perilaku sosial, juga seorang guru sekolah rendah yang sudah menulis buku.

Tag: #Headlineaceh larang wifibireuen unikWifi
Share111TweetPinKirim
Sebelumnya

Pengurus KNPI Aceh Singkil Diketua Zul Bahri Malau Dilantik

Selanjutnya

DPRK Gagas Peraturan Penertiban Anak Sekolah

BACAAN LAINNYA

Marthunis M.A.
OPINI

Anggaran, Kemiskinan, dan Investasi Pendidikan Aceh

Kamis, 25/02/2021 - 12:26 WIB
Ilustrasi/Foto/Istimewa.
Artikel

Carut Marut Tender Di Aceh

Rabu, 24/02/2021 - 13:10 WIB
aceHTrend.com
Artikel

Aceh & Hikayat Som Gasien, Peuleumah Hebat

Senin, 22/02/2021 - 17:41 WIB
Dwi Wulandary
OPINI

Melek Teknologi dengan Mengenali Vektor Versus Raster

Senin, 22/02/2021 - 08:38 WIB
Ilustrasi Kemiskinan/FOTO/Media Indonesia.
Artikel

Aceh Tidak Miskin, Aceh Dimiskinkan!

Minggu, 21/02/2021 - 20:01 WIB
Muhajir Juli
Jambo Muhajir

Rokok Rakyat dan Cerutu Pejabat

Sabtu, 20/02/2021 - 16:57 WIB
Ilustrasi: FOTO/Jawapos.
Artikel

Gurita Korupsi Di Aceh, Siapa Peduli?

Jumat, 19/02/2021 - 12:18 WIB
Saiful Akmal
OPINI

Aceh Meutimphan: antara Kemiskinan dan Politik Peu Maop Gop

Jumat, 19/02/2021 - 09:37 WIB
Fauzan Hidayat.
OPINI

Mengapa UEA Alih Investasi dari Singkil ke Sabang?

Kamis, 18/02/2021 - 16:31 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
@aceHTrend/Hendra Keumala

DPRK Gagas Peraturan Penertiban Anak Sekolah

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Massa AGAH melakukan unjuk rasa di depan Dinas Perhubungan Aceh, Kamis (25/2/2021). Mereka menduga bila 3 unit KMP Aceh Hebat dibangun dari kapal bekas pakai. Foto/Ist.

    Tuding Kapal Aceh Hebat Dibangun dari ‘Rongsokan’, Massa Demo Dishub Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muslim Ayub Minta KPK Turun Ke Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balada Rumah Dinas Dosen, dan Rencana Pembangunan Kampus USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Babah Lhung Blangpidie Temukan Bayi Dalam Goodie Bag di Warungnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Subulussalam, Zulkarnain diabadikan di Gapura Selamat Datang Kota Subulussalam tepatnya berada di perbatasan antara Kota Subulussalam, Provinsi Aceh dengan Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara.@ist
BERITA

Genjot Kepariwisataan, Pemko Subulussalam Adakan Uji Sertifikasi Kompetensi Pramuwisata

Redaksi aceHTrend
26/02/2021

Koordinator MaTA, Alfian.
BERITA

MaTA Mendukung Polda Aceh Usut Dugaan Penyelewengan Pembangunan Wastafel di Ratusan SMA

Muhajir Juli
26/02/2021

Kakanwil Kemenag Aceh, Dr Iqbal Muhammad (tengah) didampingi Kabid Madrasah, H Mukhlis, menjelaskan kondisi perpustakaan madrasah di Aceh kepada pengurus Ikatan Pustakawan Indonesia, Jumat (26/2/21).
BERITA

Kakannwil Kemenag Aceh Ajak IPI Benahi Perpustakaan Madrasah

Redaksi aceHTrend
26/02/2021

Bupati Akmal dan anggota DPRK Abdya saat melakukan penolakan perpanjangan HGU PT CA di depan Istana Presiden RI.
BERITA

Dewan Abdya Minta Bupati Akmal Bagikan Lahan Plasma HGU PT CA

Masrian Mizani
26/02/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.