ACEHTREND.COM, Blangpidie – Sebanyak 49 orang pasangan suami-istri (pasutri) korban konflik dan masyarakat miskin di Kabupaten Aceh Barat Daya yang belum memiliki buku nikah dan akta kelahiran anak mengikuti isbat nikah di Aula Lantai Dua gedung DPRK Abdya, Rabu (28/11/2018).
Program isbat nikah itu sudah dimulai sejak tahun 2014 untuk memberikan surat nikah dan akta kelahiran anak kepada pasangan korban konflik dan masyarakat miskin.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Alidar dalam sambutannya mengatakan, sejak tahun 2014 hingga 2018, DSI sudah melaksanakan isbat nikah lebih kurang sekitar 800 pasutri.
“Isbat nikah ini bertujuan untuk memberikan surat nikah dan akta kelahiran anak kepada pasangan yang menjadi korban konflik dan masyarakat miskin,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Syariah Blangpidie, Amri Salim, menyampaikan terima kasih atas kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Syariat Islam.
“Terima kasih atas apresiasi yang diberikan Bapak Alidar kepada 49 pasangan peserta isbat nikah, saya baru satu bulan dilantik menjadi Ketua Mahkamah Syariah Blangpidie, hari ini merupakan sidang pertama Mahkamah Syariah Blangpidie kepada 49 pasangan isbat nikah,” jelasnya.
Wakil Bupati Abdya, Muslizar MT menyampaikan, dengan dilaksanakannya isbat nikah, mulai hari ini resmi para pasuti dan masyarakat miskin mendapatkan legalitas dari lembaga agama dan negara.
“Semua ini berkat doa dari bapak dan ibu sekalian yang tidak henti-henti untuk mendapatkan legalitas atau pengakuan dari agama dan negara,” ungkapnya.
Muslizar menyebutkan, di Kabupaten Abdya dalam dua bulan terkhir mendapatkan tambahan sebanyak dua pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie dan Pengadilan Syariah.
“Semoga memberikan mamfaat dalam agenda sidang, baik pidana maupun syariah. Sehingga tidak perlu lagi harus sidang ke Tapaktuan,” kata Muslizar.
Dalam isbat nikah itu, turut hadir Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Abdya, Rajuddin, Kasat Binmas Polres Abdya Iptu Mardiansyah, Ketua DPRK Zaman Akli, Kasubin Kejari H. Azwar, Kepala Disdukcapil Rajul Asmar dan para Kepala SKPK.[]
Editor : Ihan Nurdin