ACEHTREND.COM, SINGKIL—Bupati Aceh Singkil Dulmusrid bersama Wakil Ketua DPRK Yuliardin dan didampingi Sekdakab Drs Azmi, Kadis Perhubungan, Camat Singkil Utara, Rabu (28/11/2018), meninjau empat pulau yang pernah diklaim Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayahnya.
Menurut keterangan Camat Singkil Utara, Amril Ar SH M Si kepada AceHTrend, tinjauan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kembali, memastikan, dan mengklarifikasi keberadaan pulau yang berada di perbatasan Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah.
Keempat pulau yang ditinjau, kata Amril, adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil.
Bupati Aceh Singkil Dulmusrid dalam keterangan kepada persnya mengatakan, Sumatera Utara tidak bisa mengklaim sepihak empat pulau tersebut.
Karena di dalam pulau itu, telah lama ada tapal batas dan bangunan permanen yang didanai dari APBK. Ditambah lagi pulau itu, telah diakui keberadaannya sejak dulu, secara turun temurun.
“Jika keempat pulau itu dimasukan menjadi wilayah Sumut, tentu akan merugikan Aceh Singkil dan Aceh secara umum. Dan ini akan menimbulkan masalah,” ucap Bupati Dulmusrid.
Dalam kesempatan itu, Bupati Dulmusrid menegaskan, agar klaim sepihak dari Provinsi Sumatera Utara itu dibatalkan.
Sebagaimana diberitakan awal November 2018 lalu, Sumatera Utara telah mengklaim empat pulau yang ada di Aceh Singkil, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil, masuk dalam wilayahnya.
Malah, klaim sepihak ini telah mendapat lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, setelah mendapat protes dari berbagai kalangan termasuk dari Anggota Komite II DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma, hal ini diam.
Ketika itu, Haji Uma meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak asal menyetujui klaim sepihak Provinsi Sumatera Utara terhadap empat pulau di wilayah Aceh Singkil.[]