ACEHTREND.COM, Blangpidie – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya menyosialisasikan Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Kejari Abdya, Kompleks Perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie, Selasa (27/11/2018).
Kajari Abdya, Abdur Kadir mengatakan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut agar pimpinan-pimpinan badan usaha milik negara mengetahui dan mengenal fungsi dan peran JPN serta bisa memanfaatkan fungsi dan peran tersebut.
“Kalau misalkan ada masalah-masalah yang menyangkut dengan hukum, maka kita membantu, dengan cara pihak mereka memberikan surat kuasa kepada kita,” ungkapnya.
Dengan sosialisasi tersebut, kata Abdur Kadir, pihaknya berharap agar pihak BUMN dan BUMD dapat bersinergisi dengan pihak kejaksaan.
“Beberapa waktu lalu kita juga sudah melakukan MoU dengan BPJS, Bank Aceh, dan beberapa BUMD dan BUMN di Abdya. Maka dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap agar pimpinan-pimpinan lembaga dapat bekerja sama dengan baik demi meningkatkan taraf perekonomian masyarakat,” ujar Abdur Kadir.
Dalam acara itu, ikut hadir pihak Bank Aceh, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BSM, Bank BRI, Telkom, PLN, BPJS dan lain sebagainya.[]
Editor : Ihan Nurdin