ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menggelar Rapat Dengar Kesaksian (RDK) dari lima daerah di Aceh. Agenda RDK ini menghadirkan 14 saksi korban yang dikemas dalam tema “Dengarlah Suara Mereka Korban Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu” yang berlangsung di Anjong Mon Mata Banda Aceh pada 28-29 November 2018.
Melalui siaran pers, komisioner KKR Aceh menyebutkan, KKR Aceh memiliki banyak agenda di tahun 2018. Namun keseluruhan agenda yang ada bermuara pada satu tujuan, untuk melancarkan proses pengungkapan kebenaran atas berbagai peristiwa-peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu di Aceh. Salah satu agenda relevan tersebut adalah dengan penyelenggaraan Rapat Dengar Kesaksian Korban Pelanggaran HAM di Aceh (DK 2018)
DK adalah sebuah gelaran yang akan menghadirkan sejumlah korban pelanggaran HAM di Aceh untuk menceritakan peristiwa yang pernah dialaminya, serta harapan-harapan korban atas perbaikan hidup perdamaian yang berkeadilan. Selain itu pemberi kesaksian akan menceritakan dampak dari peristiwa pelanggaran HAM pada dirinya, baik dampak fisik, mental, sosial, ekonomi, nama baik, dan lain sebagainya.
Para pemberi kesaksian yang dihadirkan berjumlah 14 orang, yang berasal dari lima wilayah, yaitu Aceh Besar (2 orang), Pidie (3 orang), Aceh Utara (3 orang), Aceh Selatan (3 orang), dan Bener Meriah (3 orang). Mereka akan bersaksi di hadapan para Komisioner KKR Aceh dan disaksikan oleh para tamu undangan.
RDK akan menjadi agenda rutin tahunan KKRA. Tahun ini merupakan penyelenggaraan yang pertama. Sekaligus pula, RDK 2018 akan menjadi dengar kesaksian korban pertama di Indonesia yang diselenggarakan oleh lembaga negara.
Tujuan penyelenggaraan RDK 2018 di antaranya, pertama untuk mendidik publik agar mengetahui kebenaran tentang faktor penyebab terjadinya dugaan pelanggaran HAM di masa konflik, termasuk pola dan dampak dari pelanggaran HAM yang dilakukan tersebut. Kedua, Untuk memfasilitasi pemulihan sosial dan rehabilitasi bagi saksi/korban dugaan pelanggaran HAM yang telah memberikan kesaksiannya. Ketiga, agar korban mendapatkan pengakuan publik atas dugaan peristiwa pelanggaran HAM yang dialaminya.
Amatan aceHTrend.com, sejak pukul 10.30 WIB, Rabu (28/11/2018) acara dimulai dengan membacakan tata tertib acara, dan selanjutnya langsung menghadirkan saksi korban pelanggaran HAM untuk menceritakan kisah kekerasan yang dialami semasa konflik.
Ketua KKRA Afridal Darmi, saat acara berlangsung terus mengingatkan peserta rapat termasuk wartawan agar dapat mengindahkan tata tertib acara RDK tersebut, yaitu tidak boleh mengutip nama saksi, mengutip secara langsung keterangan saksi, dan mengambil video wajah dan foto dari saksi yang memberi keterangan dengan tujuan untuk dipublikasi dalam media manapun, dan tidak boleh mewawancarai korban secara langsung.[]
Editor : Ihan Nurdin