ACEHTREND.COM,Bireuen- Tim opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen menangkap M (52) warga Gampong Blang Tambu, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, yang berprofesi petani. Lelaki itu ditangkap diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan mengedar sabu.
Penangkapan lelaki yang berinisial M, Senin (26/11/2018)) sekira pukul 15.30 WIB, di gampong setempat. Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh AKBP Ery Apriyono, S.I.K., M.Si., dalam siaran persnya, Selasa (27/11/2018).
“Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 250 gram, dan 1 unit hp merk StrawBerry warna hitam,” jelas Ery Apriyono.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal pada hari Senin (26 /11) sekitar pukul 15.30 Wib, tim opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Kemudian tim melakukan penyelidikan,
dan dari hasil penyelidikan kemudian tim melakukan under cover buy dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tersebut.
“Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti Ke Polres Bireuen untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Editor: Muhajir Juli