ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Lembaga Baitul Mal kabupaten/kota (BMK) se-Aceh menyerahkan delapan rekomendasi kepada Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagai masukan untuk Rancangan Qanun Baitul Mal yang sedang digodok di DPRA. Salah satu rekomendasi tersebut, yaitu agar Baitul Mal tetap menggunakan struktur yang lama bukan dalam bentuk komisioner.
Hasil rekomendasi tersebut diserahkan oleh Kepala Baitul Mal Kota Langsa, Tgk Alamsyah, mewakili Kepala Baitul Mal se-Aceh yang diterima oleh anggota komisi VII DPRA, Zulfikar Lidan, yang hadir menjadi narasumber pada Rapat Kerja (Raker) Baitul Mal se-Aceh di Kyriad Hotel Banda Aceh, Kamis (29/11/2018).
Menurut Tgk Alamsyah, masukan tersebut mengingat struktur komisioner akan diisi lima hingga tujuh orang. Hal itu dinilai kurang tepat jika diterapkan di lembaga agama seperti Baitul Mal.
“Oleh sebab itu tidak perlu diubah bentuk struktur Baitul Mal, tetap mengacu pada qanun lama Qanun Nomor 10 Tahun 2007 yang terdiri atas Dewan pengawas, Badan Pelaksana, dan Sekretariat,” kata Tgk Alamsyah.
Selain masalah struktur Baitul Mal dalam bentuk komisioner, dalam rekomendasi tersebut Baitul Mal Kabupaten/kota yang terdiri atas kepala badan pelaksana dan kepala sekretariat menyepakati sistem pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) oleh Badan Pelaksana dibantu sekretariat atas persetujuan Dewan Pengawas.
Ia menambahkan, dalam rekomendasi tersebut Baitul Mal Kabupaten/kota juga menginginkan Baitul Mal tetap sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat independen dan mengembalikan fungsi Badan Pelaksana sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh Pasal 191.
“Mereka juga meminta dikembalikan imunitas lembaga Baitul Mal sebagai lembaga pengelola Ziswaf sesuai dan sumber-sumber zakat ditetapkan sebagaimana yang tercantum dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2007,” ungkap Tgk Alamsyah.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPRA, Zulfikar Lidan menyampaikan bahwa Rancangan Qanun Baitul Mal tersebut sampai hari ini belum final. Hal itu bermaksud bahwa masih ada ruang untuk diberikan masukan atau kritikan terhadap rancangan qanun tersebut.
“Walaupun sudah dilaksanan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRA, namun ini belum final, Baitul Mal Kabupaten/kota masih bisa memberi masukan karena merekalah yang lebih memahami persoalan,” kata Zulfikar Lidan.
Plt Kepala Baitul Aceh, Zamzami Abdulrani mengatakan dirinya tidak keberatan dengan apa yang disepakati oleh pihak kabupaten/kota, selama keputusan itu lebih baik bagi lembaga Baitul Mal ke depan.
“Kita berharap Baitul Mal ke depan terus memberi dampak yang baik bagi masyarakat,” ujarnya.[]
Editor : Ihan Nurdin