ACEHTREND.COM, Blangpidie – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya menahan dua pejabat yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan e-learning untuk penunjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) senilai Rp1,22 miliar dari sumber anggaran Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2015.
Kedua pejabat yang ditahan tersebut, masing-masing mantan kepala Bidang (Kabid) Program pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Abdya, Sarjanuddin, dan Dedy Asmaliza selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek tersebut.
Sementara Sarjanuddin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kini, keduanya sudah berada di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas III Blangpidie.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Abdur Kadir, SH, MH melalui Kasi Intel Radiman, SH saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kedua tersangka tersebut ditahan oleh pihak Kejari karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-learning tahun 2015.
“Keduanya kami tahan selama 20 hari dulu di Lapas. Nanti pertengahan Desember 2018 berkas kasus bersama tersangka baru kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Radiman, Jumat (30/11/2018).
Untuk sementara, Radiman belum menjelaskan berapa detail kerugian negara dalam kasus tersebut, yang pasti, katanya, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, kerugian negara lebih kurang mencapai Rp300 juta.
“Untuk sementara itu dulu, dan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Lebih jelasnya, nanti di saat konferensi pers akan diumumkan langsung oleh Pak Kejari,” pungkas Radiman.[]
Editor : Ihan Nurdin