ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Memperingati Hari Disabilitas Sedunia (HDS), Forum Bangun Aceh (FBA) dan sejumlah organisasi disabilitas yang terhimpun dalam Panitia Bersama Peringatah HDS menggelar diskusi publik di Tower Premium coffee, Banda Aceh, Senin (3/12/2018).
Diskusi ini merupakan rangkaian kegiatan HDS yang sebelumnya dibuka pada Minggu, 2 Desember 2018 di Gedung Politeknik Aceh. Ketua Panitia HDS, Syaifullah, mengatakan kegiatan ini untuk mengadvokasi kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan yang inklusi di Aceh.
“Mudah-mudahan kegiatan diskusi ini menjadi langkah awal untuk pembangunan Aceh yang inklusif,” kata Syaifullah.
Dalam diskusi yang bertema Menuju Masyarakat Aceh yang Inklusif dan Bermartabat itu, menghadirkan empat narasumber, yaitu Wakil Ketua DPR Aceh T. Irwan Djohan, Anggota DPR RI Nasir Djamil, Direktur RS Jiwa Aceh Mahkrozal, dan penyandang disabilitas Erlinda Marlinda dari Children and Youth Disabilities for Change.
Erlina Marlinda mengungkapkan bahwa saat ini salah satu kesulitan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas di Aceh yaitu sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan dan kurangnya keterlibatan disabilitas dalam pengambilan keputusan di Pemerintahan Aceh.
“Kalaupun dilibatkan hanya sebatas undangan dan belum mempunyai kesempatan untuk dapat berbicara,” kata Erlina.
Erlin menambahkn, di tahun 2016 jumlah disabilitas di Aceh ada 64 ribu, belum termasuk psikososial. Sekitar 570 jiwa disabilitas di Kota Banda Aceh yang baru memperoleh pekerjaan yang layak hanya 9 orang.
“Rata-rata teman disabilitas baru bekerja dengan usaha sendiri atau modal sendiri. Jika bekerja di tempat yang layak maka hanya sebatas cleaning service saja. Yang lainnya hanya sebatas bengkel saja,” jelas Erlin.
Sementara itu, T. Irwan Djohan sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh FBA ini. “Saat ini Pemerintah Aceh menyadari kurangnya pembangunan di Aceh yang inklusi dan akses bagi disabilitas. Namun, pemerintah terus mengupayakan kebijakan-kebijakan mengenai disabilitas yang dapat diusulkan dalam qanun, tapi tidak bisa langsung disahkan. Pengesahan qanun sendiri memiliki proses,” ujarnya.
Hal tersebut ditambahkan Nasir Djamil, menurutnya pemerintah kabupaten/kota dan provinsi harus mengevaluasi peraturan daerah terkait disabilitas.
“Di tahun 2019 nanti pemerintah akan membentuk KND (Komisi Nasional Disabilitas) sebagai pemantau untuk memastiakan qanun disabilitas dilindungi dan tidak didiskriminasi,” kata Nasir Jamil.[]
Editor : Ihan Nurdin