ACEHTREND.COM,Banda Aceh- Sembilan pasangan haram berhasil diringkus oleh Polisi Syariat Islam (Wilayatul Hisbah) Kota banda Aceh, di Wisma K, di kawasan Neusu, Kecamatan Baiturahman, Rabu (12/12/2018). Saat digerebek, banyak di antara pelaku tidak berpakaian.
Dalam razia gabungan yang melibatkan Polisi Syariat, polisi dan TNI, berhasil ditemukan sembilan pasangan mesum di dalam kamar di Wisma K. Sebanyak 18 orang pasangan muda-mudi itu yang ditangkap di kamar berbeda, dan kemudian digelandang ke Markas Satpol PP dan WH Aceh.
Kasi Operasi dan Pengawasan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki SAg MA, Rabu (12/12/2018) siang, menjelaskan, awal terbongkarnya kasus tersebut setelah penggeledahan acak kamar Wisma K. Dua kamar pertama yang dibuka paksa, berhasil ditemukan pasagan manusia berlainan kelamin dan tidak diikat tali pernikahan.
Merasa curiga ada yang tidak beres, petugas kemudian melakukan razia ke semua kamar. Hasilnya banyak kamar yang disewa oleh pasangan ilegal. Bahkan beberapa yang ditangkap tidak mengenakan pakaian. Dari sana, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dalam dan bra dari kamar wisma.
Sembilan pasangan itu dijerat dengan pasal 23 ayat (1) tentang khalwat dengan ancaman 12 kali cambuk. Penyidik juga sedang melakukan pengembangan, berpeluang juga dijerat dengan pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat hukuman 30 kali cambuk Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Marzuki belum berani menyebutkan bahwa para wanita muda yang ditangkap itu adalah pelacur. Akan tetapi dari temuan sementara, antara laki-laki dan perempuan yang ditangkap itu tidak saling kenal, walaupun sudah menginap dalam satu kamar. Ia juga mendengar ada pemasangan tarif, tapi masih terus didalami.
“Usia mereka antara 24 hingga 40, asalnya ada dari Abdya, Nagan raya, Aceh Besar dan Langsa,” jelasnya.
Marzuki juga menyebutkan, pengelola wisma tersebut saat ini juga masih diperiksa. Bila terbukti pengelola memfasilitasi di wisma tersebut, akan dijerat dengan pasal 23 ayat (2), pasal 25 ayat (2) Qanun Hukum Jinayah.
Editor: Muhajir Juli
Komentar