ACEHTREND.COM, Tapaktuan – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan membakar 28.821 KTP elektronik yang dinyatakan rusak atau invalid di halaman Kantor Disdukcapil Aceh Selatan, Rabu (19/12/2018).
Kepala Disdukcapil Aceh Selatan, Lahmuddin, mengatakan, pemusnahan KTP Elektronik invalid tersebut agar tidak tercecer.
“KTP yang kita bakar ini terkumpul sejak tahun 2011. Ada KTP yang rusak, invalid, dan pindah daerah, pembakaran ini agar KTP -KTP ini tidak tercecer,” ungkap Lahmuddin, Rabu (19/12/2018).
Kegiatan ini, kata Lahmuddin, dilakukan oleh pihaknya berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Derektur Jenderal Kependudukan dan Percatatan Sipil, nomor 471.13/24194/Dukcapil yang bersifat segera.
Dari 28.821 KTP Elektronik yang dibakar tersebut, terdiri atas 386 KTP-e gagal engkod dan rusak, 5.321 pindah datang, 20.800 perubahan elemen data, dan 2.314 KTP Nasional.
“Kami atas nama Disdukcapil mengucapkan terima kasih kapada Forkompimda yang telah menyaksikan bersama-sama pemusnahan KTP ini,” ujar Lahmuddin.
Pemusnahan ini turut disaksikan Kapolres Aceh Selatan, Dandim Aceh Selatan, Bawaslu, KIP, dan Bupati Aceh Selatan.[]
Editor : Ihan Nurdin