ACEHTREND.COM, Ladong – Pihak Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) disebut sudah dapat membuat kerjasama dengan calon tenant (penyewa) untuk berinvestasi di Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong.
Hal itu disampaikan Mustafa Hasjbullah, Ketua Tim Percepatan Pemanfaatan Kawasan Industri Aceh (TP2KIA) usai mengurai sejarah perjalanan KIA Ladong.
“Hari ini calon tenant sudah siap berinvestasi di KIA Ladong,” kata Ketua TP2KIA, Mustafa Hasjbullah, Kamis (20/12) dihadapan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, I Gusti Putu Suryawirawan staf khusus menteri bidang investasi dan hubungan antar lembaga, dan pengusaha lokal, nasional dan luar negeri serta Plt Direktur PDPA Zubir Sahim, Asisten Setda Bidang Pembangunan dan Ekonomi Taqwallah di lokasi KIA, Ladong, Aceh Besar, Kamis (20/12).
Disampaikan oleh mantan Ketua Pelaksana Harian Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Terpadu (BP KAPET) itu, jejak pembangunan KIA Ladong sudah ada sejak tahun 2009.
“Namun, karena BP KAPET dibubarkan tahun 2014 maka dibentuk Tim Percepatan Pemanfaatan Kawasan Industri Aceh (TP2KIA) tahun 2015 melalui Keputusan Gubernur,” sebut Mustafa yang kembali dipercaya menjadi Ketua TP2KIA.
Disampaikan, langkah pertama TP2KIA adalah menemukan lokasi yaitu di Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Lokasi ini dinilai strategis karena secara jarak hanya 20 km dari pusat kota, dan 10 km dari pelabuhan Malahayati.
Secara anggaran, sejak 2009 sudah dialokasi anggaran pembebasan lahan tahap I Rp35 miliar. Tahun anggaran 2013 kembali dilakukan pembebasan lahan tahap II dengan anggaran Rp15 miliar. Total lahan saat ini yang sudah dibebaskan adalah 66 hektar dari rencana 250 hektar.
“Total anggaran APBA yang telah digunakan untuk menunjang KIA Ladong sejak 2009 – 2018 sebesar Rp112 miliar,” tambah Mustafa.
Total anggaran itu digunakan untuk pembebasan lahan Rp50 miliar, kegiatan non fisik seperti fisibility study, master plan, detail engeneering desigb, dan studi akademis lainnya sebesar Rp5,8 miliar, dan pembangunan fisik Rp56 miliar.
Disebutkan, untuk memenuhi kebutuhan energi listrik KIA didukung PLN yang sudah berkomitmen memasok 10 MW. Sedangkan untuk kebutuhan air bersih diambil dari Sungai Krueng Aceh lokasi Siron melalui PDAM Tirta Montala Aceh Besar dengan kapasitas 40 l/dt.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh tanggal 15 Desember 2017 KIA Ladong dikelola oleh PDPA.
“Tanggal 19 Oktober 2018 telah terbit Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Ladong kepada PDPA. IUKI berlaku efektif setelah Badan Usaha menyelesaikan komitmen sesuai dengan ketentuan berlaku. Dengan begitu pihak PDPA sudah dapat membuat kerjasama dengan calon tenant (pemyewa),” ingat Mustafa.
Mustafa juga menyampaikan jaminan berusaha di KIA Ladong. “Pihak Muspika Mesjid Raya, imum mukim dan geuchik, tokoh masyarakat, tokoh pemuda telah menandatangani persetujuan untuk menerima kehadiran industri di kawasan ini,” tutup Mustafa.