ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Komisi D DPRK Banda Aceh telah merampungkan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Banda Aceh 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Ketua Komisi D, Sabri Badruddin, dalam sidang paripurna penyampaian hasil kerja pembahasan raqan oleh masing-masing komisi siang tadi mengatakan, qanun tersebut nantinya menjadi landasan hukum dan acuan bagi Pemko Banda Aceh dalam menyelenggarakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh sebagai turunan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
“Sedangkan tujuannya sebagai instrumen untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan pemukiman kumuh baru, serta meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui penyelengaraan perumahan dan kawasan pemukinan yang sehat, aman, serasi, dan teratur,” kata Sabri Badruddin dalam sidang paripurna di DPRK Banda Aceh, Jumat (21/12/2018).
Sabri menambahkan, isi dari qanun ini mengatur tentang pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan dan pemukiman kumuh, pendanaan, sistem pembiayaan, dan kewajiban pemerintah kota untuk pencegahan perumahan dan pemukiman kumuh baru serta pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal.
“Pemerintah melakukan pencegahan melaui pengendalian, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat. Pengendalian dilakukan melaui instrumen perizinan yang terdiri atas izin prinsip, izin lokasi, izin mendirikan bangunan, dan izin lainya sesuai peraturan perundang-undangan,” tutur Sabri Badruddin.[]
Editor : Ihan Nurdin