ACEHTREND.COM, Blangpidie – Sebanyak 53.413 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) invalid (rusak) milik warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dimusnahkan oleh Disdukcapil dengan cara dibakar, Jumat (21/12/2018).
Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari tercecernya KTP tersebut menjelang pemilu 2019. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Abdya, Rajul Asmar, mengatakan puluhan ribu keping KTP tersebut terkumpul sejak 2011-2018. KTP tersebut merupakan hasil sitaan karena perubahan elemen data, rusak, serta invalid, dan penyebab lainnya.
“Kartu identitas invalid ini karena ada perubahan data. Misalnya yang pada waktu itu belum menikah saat ini sudah, atau yang sebelumnya PNS saat ini sudah pensiun. Sehingga perlu identitas baru dan kartu identitas lama diserahkan kepada kantor Disdukcapil sebagai arsip,” katanya.
Sebenarnya kata Rajul, KTP invalid tersebut sudah digunting di bagian pojok kartu. Tujuannya agar tidak bisa lagi digunakan oleh siapa pun, meskipun pada waktunya akan dimusnahkan.
“Dari jumlahnya 53.413 keping KTP dan e-KTP itu termasuk KTP merah putih semasa konflik Aceh dulu. Pemusnahan ini kita lakukan setelah ada instruksi Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Disdukcapil untuk memusnahkan KTP rusak ini. Instruksi tersebut dikeluarkan melalui surat edaran yang terbit pada 11 Desember 2018,” jelas Rajul.
Dalam pemusnahan KTP itu, ikut hadir Asisten Pemerintahan Setdakab Abdya, Amrizal, Kapolres Abdya, AKBP M Basori SIK, Kasdim 0110/Abdya Mayor Inf Sutaryo, utusan Kejari Abdya, Wendi SH dan perwakilan dari instansi terkait lainnya.[]
Editor : Ihan Nurdin