ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Forum Komunikasi Generasi Muda Babahrot Aceh Barat Daya (Forkasgemabdya) dan Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kuala Batee Aceh Barat Daya (Ippelmakuba), mempertanyakan dan mempersoalkan penyewaan aula Asrama Abdya di Gampong Lam Gapang, Kecamatan Krueng Baroena, Kabupaten Aceh Besar.
Pasalnya asrama tersebut merupakan milik Pemkab Abdya dan fasilitasnya dapat digunakan bersama oleh mahasiswa, tetapi pengurus asrama diduga melakukan pungutan liar ketika kedua paguyuban mahasiswa di atas memakai aula untuk suatu kegiatan.
Ketua umum Forkasgemabdya, Raihan Agustin dalam rilis yang diterima aceHTrend, Minggu (22/12/2108), merasa keberatan dengan adanya pungli yang dilakukan oleh pengurus asrama Abdya. Menurutnya, landasan aturan terkait adanya ketetapan pengutipan uang pemakaian aula asrama mahasiswa Abdya tidak dibubuhkan dalam aturan baku.
“Tidak ada dalam aturan pengutipan uang itu, karena hanya berdasarkan kesepakatan pengurus asrama Abdya dengan beberapa warga asrama lainnya tanpa melibatkan pihak paguyuban Kecamatan dan paguyuban Kabupaten dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
Sementara itu, Reza Kharisma selaku Ketua Umum Ippelmakuba juga keberatan atas pengutipan yang dilakukan oleh pengurus asrama. Ia beralasan, aturan pengutipan atau pengambilan sewa aula asrama tidak ada dalam aturan tertulis atau Peraturan Bupati (Perbup) Abdya.
“Di periode pengurus asrama sebelumnya tidak pernah ada pengutipan uang kepada paguyuban kecamatan ketika memakai aula asrama Abdya,” katanya.
Kemudian kata Reza, pengurus baru belum memiliki legalitas atau Surat Keputusan (SK) yang menjadi payung hukum dalam pengambilan keputusan yang bersifat penting, dan juga belum serah terima jabatan dengan pengurus asrama sebelumnya.
“Sepengetahuan kami, tiap tahunnya pemerintah Abdya selalu memplot anggaran untuk asrama Abdya melalui perwakilan pemerintah Abdya di Banda Aceh untuk operasional dan perbaikan asrama bila ada kerusakan. Maka kami merasa aneh dengan adanya pengutipan uang pemakaian aula. Padahal paguyuban kecamatan tidak mendapatkan anggaran dari APBK, dan selama ini, di saat kita memakai aula, tidak ada kutipan dari pengurus sebelumnya,” jelasnya.
Pihak peguyuban mahasiswa kecamatan kata dia, tidak ada pemberitahuan secara tertulis dari pengurus Himpunan Mahasiswa Asrama Abdya (Himasda) mengenai penyewaan aula asrama Abdya kepada paguyuban kecamatan dan kabupaten, serta tidak adanya musyawarah dan mufakat dengan paguyuban kecamatan dan kabupaten yang menjadi representasi mahasiswa masing-masing kecamatan yang legalitasnya diberikan oleh camat.
“Maka kami dari Forkasgemabdya dan Ippelmakuba menganggap penyewaan aula asrama Abdya tidak sah. Forkasgemabdya dan Ippelmakuba berharap kepada pengurus asrama melakukan koordinasi dengan paguyuban kecamatan dan kabupaten dan pihak-pihak terkait ketika mengambil suatu kebijakan atau keputusan yang bersifat vital,” jelasnya.
Asrama tersebut kata Rrza berhak dimanfaatkan untuk hal-hal positif oleh mahasiswa asal Kabupaten Abdya yang diwakili oleh paguyuban kecamatan se-Abdya yang berada di Banda Aceh dan Aceh Besar.
“Yang perlu diingat, asrama itu bukan hanya dikhususkan untuk mahasiswa yang tinggal di asrama saja,” kata Reza.[]