ACEHTREND.COM, Tapaktuan – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengimbau masyarakat setempat agar tidak merayakan pergantian tahun baru 2019.
Imbau tersebut tertera dalam surat imbauan yang ditandatangani langsung Bupati Aceh Selatan H Azwir.
Sehubungan dengan Natal dan tahun baru 2019, masyarakat diimbau untuk menjaga dan memelihara nilai-nilai syariat Islam, seperti tidak melakukan kegiatan yang bersifat hura-hura semacam pesta musik, membakar mercon dan kembang api, serta meniup terompet.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat seperti, minum minuman keras (khamar), perjudian (maisir), ikhtilat (pergaulan bebas), khalwat (mesum) atau zina dan lain sebagainya.
Masyarakat dianjurkan untuk memperbanyak zikir dan berdoa serta memakmurkan masjid, menasah, atau musala.
Selanjutnya, dalam surat tersebut juga diiimbaukan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Selatan secara umum untuk tetap menjaga kerukunan antarumat beragama. Menjaga stabilitas keamanan menjelang hari Natal dan tahun baru 2019, serta menghadapi pemilu 2019.
Warga juga diimbau untuk menghindari konflik SARA, berita hoaks, dan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.[]
Editor : Ihan Nurdin