• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

YARA Minta Polisi Tindak Tegas Aktivitas Galian C Ilegal di Abyda

Masrian MizaniMasrian Mizani
Senin, 24/12/2018 - 19:00 WIB
di BERITA, Daerah
A A
Ketua YARA Cabang Abdya, Miswar.

Ketua YARA Cabang Abdya, Miswar.

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Blangpidie – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya, Miswar, meminta pihak kepolisian menindak tegas pelaku galian C ilegal di Abdya. Sejumlah aktivitas galian C, meliputi penambangan batu gunung, pasir, kerikil, dan tanah liat (tanah timbunan) diduga tidak mengantongi izin operasional.

Miswar menyebutkan, dari sekian banyak galian C yang beroperasi di Abdya, yaitu PT Ie Alam Duta Global, CV Kerya Gemilang Pratama, CV Pakan, CV Ule Balang, dan CV Pelita Nusa Perkasa hanya beberapa memiliki izin operasional.

Pihaknya menduga dari semua PT dan CV di atas, ada yang tidak memiliki kelengkapan izin.

“Dari sekian banyak galian C di Abdya yang sudah diberikan izin itu, malahan ada beberapa galian C yang sudah berakhir izin operasionalnya beberapa bulan, bahkan ada yang sudah menahun,” ungkap Miswar, Senin (24/12/2018).

Selain itu, katanya, dari data yang diperoleh YARA, banyak galian C di Abdya yang sama sekali tidak mengantongi izin operasional. Bahkan, para penambang dengan sewenang-wenang melakukan penambangan dengan cara ilegal tanpa adanya surat izin operasional.

“Seharusnya dengan ada izin resmi, pekerjaan yang mereka lakukan itu bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan,” ujar Miswar.

BACAAN LAINNYA

Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Aceh Barat Daya (Abdya), Hafiddin. (aceHTrend/Masrian Mizani)

BPBD Abdya Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan

04/03/2021 - 20:16 WIB
Ketua umum FPTI Abdya, Roni Guswandi

FPTI Abdya Gelar Sekolah Alam Panjat Tebing Pertama Akhir Pekan Ini

04/03/2021 - 20:05 WIB
aceHTrend.com

Angka Perceraian PNS di Abdya Tinggi, Muslizar Minta ASN Tak Baper di Lingkungan Kerja

03/03/2021 - 23:24 WIB
Empat hektar sawit  di Abdya, habis dilalap  sijago merah, Selasa (2/3/2021).

Empat Hektar Sawit di Abdya Diamuk Kobaran Api

03/03/2021 - 00:45 WIB

YARA mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSPTKT) Abdya untuk memberi sosialisasi ke setiap kecamatan tentang pentingnya izin galian C terkait aspek kesehatan dan lingkungan bagi masyarakat setempat. Jangan sampai galian C tersebut hanya menguntungkan seseorang, tetapi di sisi lain membahayakan kehidupan di lingkungan masyarakat setempat.

Atas dasar itu, YARA Abdya meminta kepada pihak kepolisin, baik Polres Abdya maupun Polda Aceh untuk melakukan tindakan serius terhadap galian C ilegal di kabupaten itu.

Sebab lanjut Miswar, aktivitas pertambangan ilegal tersebut melanggar Pasal 158 yang berbunyi: Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar sesuai Undang Undang  Nomor 4 Tahun 2009 tentang pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Penegak hukum harus serius dalam melakukan penindakan pelanggaran hukum, jangan sampai aparat penegak hukum dibuat tidak berdaya. Harapannya, penegak hukum dengan segera mengambil tindakan terhadap para penambang ilegal, jangan sampai asumsi masyarakat terhadap aparat penegak hukum dinilai “miring”,” pungkas Miswar.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: abdyagalian clingkunganpertambangan ilegal
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Latihan Perang Hutan Prajurit Raider Khusus 111 Berakhir

Selanjutnya

Sepotong Senja di Masjid Kajhu, Saksi Bisu Kedahsyatan Tsunami

BACAAN LAINNYA

Nurlaila, salah satu penyintas konflik yang mendapatkan bantuan kursi roda dari BRA. Foto/Ist for acehtrend.
Politik

BRA Salurkan Kursi Roda untuk Masyarakat Penyintas Konflik

Kamis, 04/03/2021 - 23:12 WIB
M. Anggi Syahputra @ist
BERITA

Dianggap Berlarut-larut, PDIP Desak Wali Kota Subulussalam Selesaikan Sengketa PT Laot Bangko

Kamis, 04/03/2021 - 20:29 WIB
Pemimpin Redaksi Modus Aceh Muhammad Shaleh (Kanan) memberikan sambutan usai terpilih sebagai Ketua FJK dalam Kongres FJA I di Rumoh Aceh Tibang, Banda Aceh, Kamis, 27 Agustus 2020/FOTO/aceHTrend.
Banda Aceh

Fokus Advokasi dan Edukasi Jurnalis, FJA Resmi Berbadan Hukum

Kamis, 04/03/2021 - 19:59 WIB
Kadis Kesehatan Abdya, Safliati (aceHTrend/Masrian Mizani).
BERITA

2.027 Vaksin Sinovac Sukses Didistribusikan untuk Nakes dan Pejabat Abdya

Kamis, 04/03/2021 - 17:33 WIB
Zaini Djalil, SH. Foto/Ist.
Hukum

Terkait Ibu Muda yang Dipenjara Bersama Anaknya, Zaini Djalil Sampaikan Solusi

Kamis, 04/03/2021 - 14:32 WIB
Fitriani saat sedang melatih para juniornya @ist
BERITA

Terbuka Kesempatan Menjadi Atlet Panjat Tebing FPTI Pidie, Ini Syaratnya

Kamis, 04/03/2021 - 12:06 WIB
Jamaluddin saat membahani peserta pelatihan dan magang di Aula Disnaker Aceh, Kamis, 4 Maret 2021 @aceHTrend/Hasan Basri M Nur
BERITA

Ketua FKJP: Aceh Harus Lahirkan Sejuta Usahawan Baru

Kamis, 04/03/2021 - 11:12 WIB
Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh Jailani. Foto/Ist.

Kabid Dikdas Disdik Banda Aceh Apresiasi Home Visit SDN 1

Kamis, 04/03/2021 - 09:30 WIB
Ketua Kadin Aceh Makmur Budiman @kanalinspirasi
BERITA

Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Makmur Budiman Dikabarkan Meninggal Dunia

Rabu, 03/03/2021 - 19:02 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Masjid Al-Maghfirah Kajhu @aceHTrend/Taufik Ar-Rifai

Sepotong Senja di Masjid Kajhu, Saksi Bisu Kedahsyatan Tsunami

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Nur Azilla (11) murid SDN 1 Banda Aceh, merawat ibunya yang stroke seorang diri. Kisah ini viral setelah guru melakukan home visit. Foto/Ist.

    Dua Minggu Tidak Sekolah, Ternyata Bocah SDN 1Banda Aceh Rawat Ibunya yang Stroke Seorang Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Seorang Ibu di Aceh Utara Mendekam di Penjara Usai Terjerat UU ITE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Perceraian PNS di Abdya Tinggi, Muslizar Minta ASN Tak Baper di Lingkungan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Ibu Muda yang Dipenjara Bersama Anaknya, Zaini Djalil Sampaikan Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Singkil; Bandar Niaga Internasional di Pantai Barat Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Nurlaila, salah satu penyintas konflik yang mendapatkan bantuan kursi roda dari BRA. Foto/Ist for acehtrend.
Politik

BRA Salurkan Kursi Roda untuk Masyarakat Penyintas Konflik

Muhajir Juli
04/03/2021

M. Anggi Syahputra @ist
BERITA

Dianggap Berlarut-larut, PDIP Desak Wali Kota Subulussalam Selesaikan Sengketa PT Laot Bangko

Redaksi aceHTrend
04/03/2021

Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Aceh Barat Daya (Abdya), Hafiddin. (aceHTrend/Masrian Mizani)
BERITA

BPBD Abdya Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan

Masrian Mizani
04/03/2021

Ketua umum FPTI Abdya, Roni Guswandi
BERITA

FPTI Abdya Gelar Sekolah Alam Panjat Tebing Pertama Akhir Pekan Ini

Masrian Mizani
04/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.