ACEHTREND.COM, Blangpidie – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya, Miswar, meminta pihak kepolisian menindak tegas pelaku galian C ilegal di Abdya. Sejumlah aktivitas galian C, meliputi penambangan batu gunung, pasir, kerikil, dan tanah liat (tanah timbunan) diduga tidak mengantongi izin operasional.
Miswar menyebutkan, dari sekian banyak galian C yang beroperasi di Abdya, yaitu PT Ie Alam Duta Global, CV Kerya Gemilang Pratama, CV Pakan, CV Ule Balang, dan CV Pelita Nusa Perkasa hanya beberapa memiliki izin operasional.
Pihaknya menduga dari semua PT dan CV di atas, ada yang tidak memiliki kelengkapan izin.
“Dari sekian banyak galian C di Abdya yang sudah diberikan izin itu, malahan ada beberapa galian C yang sudah berakhir izin operasionalnya beberapa bulan, bahkan ada yang sudah menahun,” ungkap Miswar, Senin (24/12/2018).
Selain itu, katanya, dari data yang diperoleh YARA, banyak galian C di Abdya yang sama sekali tidak mengantongi izin operasional. Bahkan, para penambang dengan sewenang-wenang melakukan penambangan dengan cara ilegal tanpa adanya surat izin operasional.
“Seharusnya dengan ada izin resmi, pekerjaan yang mereka lakukan itu bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan,” ujar Miswar.
YARA mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSPTKT) Abdya untuk memberi sosialisasi ke setiap kecamatan tentang pentingnya izin galian C terkait aspek kesehatan dan lingkungan bagi masyarakat setempat. Jangan sampai galian C tersebut hanya menguntungkan seseorang, tetapi di sisi lain membahayakan kehidupan di lingkungan masyarakat setempat.
Atas dasar itu, YARA Abdya meminta kepada pihak kepolisin, baik Polres Abdya maupun Polda Aceh untuk melakukan tindakan serius terhadap galian C ilegal di kabupaten itu.
Sebab lanjut Miswar, aktivitas pertambangan ilegal tersebut melanggar Pasal 158 yang berbunyi: Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar sesuai Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Penegak hukum harus serius dalam melakukan penindakan pelanggaran hukum, jangan sampai aparat penegak hukum dibuat tidak berdaya. Harapannya, penegak hukum dengan segera mengambil tindakan terhadap para penambang ilegal, jangan sampai asumsi masyarakat terhadap aparat penegak hukum dinilai “miring”,” pungkas Miswar.[]
Editor : Ihan Nurdin