ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ayah Merin sapaan dari Izil Azhar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh nonaktif periode 2007-2012.
Untuk itu KPK juga mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK.
“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tesebut harap menginformasikan pada kantor KPK melalui telepon (021) 25578300 atau (021) 25578389 email: [email protected]Faks: (021) 52892456 atau dapat menginformasikan pada kantor kepolisian setempat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui rilis yang diterima acehTrend, Rabu (26/12/2018).
Febri menjelaskan, sebelumnya KPK juga telah secara persuasif mengingatkan yang bersangkutan agar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukum.
Saat ini, persidangan terhadap terdakwa Irwandi Yusuf sedang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam 3 dakwaan, yaitu Irwandi Yusuf bersama-sama Hendri Yuzar dan Teuku Saiful Bahri didakwa menerima suap Rp1,05 miliar. Irwandi Yusuf juga didakwa menerima gratifikasi Rp8,72 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. Irwandi Yusuf bersama-sama Izil Azhar juga didakwa menerima gratifikasi Rp32,45 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.
“Perlu kami sampaikan bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK ini murni proses hukum semata. KPK meyakini, korupsi yang terjadi di semua daerah, termasuk Aceh sangat merugikan masyarakat. Apalagi dana otonomi khusus yang semestinya dapat dinikmati oleh masyarakat Aceh dan juga dana pembangunan infrastuktur di Aceh tersebut,” kata Febri.
KPK berharap berharap masyarakat Aceh dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan KPK. Febri mengatakan, jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang membelokkan isu proses hukum ini pada aspek politik karena jika hal tersebut terjadi, maka yang dirugikan oleh korupsi adalah masyarakat Aceh.
“Salah satu bukti bahwa proses hukum tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya ialah pada tanggal 3 Desember 2018, Pengadilan Tipikor telah memutus bersalah Ahmadi, Bupati Bener Meriah yang didakwa menyuap Irwandi Yusuf. Ahmadi divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hal tersebut berarti perbuatan Ahmadi menyuap Iirwandi telah terbukti di persidangan,” katanya.
Ahmadi tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, Ahmadi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin di Jawa Barat sejak tanggal 12 Desember 2018 untuk menjalani hukuman tersebut.
“Pada saudara Izil Azhar kami imbau agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Jika ada bantahan, atau informasi tentang keterlibatan pihak lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp32,45 miliar tersebut, akan lebih baik jika disampaikan pada KPK sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut, ” ujar Febri.[]
Editor : Ihan Nurdin