ACEHTREND.COM, Tapaktuan – DPRK Aceh Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para geuchik, imum mukim, dan camat. RDPU tersebut untuk membahas Raqan tentang Pembentukan dan Penataan Pemukiman yang saat ini sedang digodok DPRK Aceh Selatan, Kamis (27/12/2018).
Dalam RDPU tersebut, anggota DPRK Aceh Selatan Alja Yusnadi selaku pemimpin acara meminta pendapat dari seluruh peserta yang hadir terkait usulan pemekaran kemukiman.
“RDPU ini kita gelar untuk menanyakan langsung kepada geuchik, imum mukim, dan camat terkait usulan pemekaran mukim, jangan sampai setelah kita sahkan ada gejolak di kemudian hari,” ungkapnya.
Alja menyebutkan, usulan pemekaran mukim sebenarnya sudah lama diusulkan oleh pihak desa dan kecamatan kepada pemerintah daerah setempat. Bahkan katanya, ada desa yang sudah mengusulkan pemekaran mukim itu sejak 2003 lalu.
“Kita ambil contoh seperti Kecamatan Kluet Tengah, di sana mereka memiliki 13 desa dengan satu mukim, yaitu Mukim Menggamat. Otomatis jalur komunikasinya terlalu jauh,” ujarnya.
Maka sambungnya, dengan adanya pemekaran mukim tersebut, di Kecamatan Kluet Tengah akan ada dua mukim, yaitu Mukim Menggamat dan Mukim Telaga Batu Menggamat.
“Sebagai anggota dewan Dapil IV, saya mendukung penuh pemekaran Mukim Kluet Tengah, sebab saya berkewajiban untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dapil saya,” sebutnya.
Politisi muda dari PDI Perjuangan itu berharap, dengan adanya pemekaran mukim tersebut hendaknya bisa memperpendek jalur komunikasi dan berdampak baik bagi masyarakat.
“Harapan kita, dengan adanya pemekaran dan penataan mukim ini bisa mempermudah jalur komunikasi masyarakat dan juga berdampak positif bagi masyarakat Aceh Selatan,” tutur Alja.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Aceh Selatan Erwiandi menyebutkan, pemekaran mukim tersebut berdasarkan usulan dari pihak kecamatan, terutama Kecamatan Labuhan Haji, Labuhan Haji Timur, Kluet Tengah, Kota Bahagia, Bakongan Timur, Trumon Tengah, dan Kecamatan Trumon Timur.
Dari tujuh kecamatan itu kata Erwiandi, akan diparipurnakan pada hari ini dalam pembahasan dan pengesahan Qanun Aceh Selatan tentang Pemekaran dan Penataan Mukim.
“Artinya, ada penambahan tujuh mukim di Aceh Selatan yang sebelumnya 43 mukim. Maka, setelah disahkan, nantinya di Aceh Selatan kita akan memiliki sebanyak 50 mukim,” katanya.[]
Editor : Ihan Nurdin