ACEHTREND.COM, Banda Aceh- Keluarga Teungku Safwan bin Ahmad Dahlan, tenaga pengajar di salah satu dayah di Aceh, Sabtu (29/12/2018) yang sehari sebelumnya diamankan oleh Polda Aceh karena menulis kalimat tak pantas pada editan video Kyai H. Ma’ruf Amin, dengan rupa sinterklas, bersilaturahmi ke kantor Tim Kampanye Daerah Koalisi Indonesia Kerja (TKD KIK) Aceh. Pihak keluarga meminta maaf, dengan membawa serta surat permohonan maaf dari yang bersangkutan.
Nailatul Akmal, selaku pihak keluarga yang datang menjumpai Ketua TKD KIK Aceh Teungku Irwansyah, pada pertemuan tersebut menyampaikan permohonan maaf dari Teungku Safwan, yang menurut mereka dilakukan tanpa unsur kebencian.
Pada kesempatan itu, pihak keluarga pun mengaku apa yang dilakukan oleh Safwan tidaklah atas suruhan orang lain, hanya gerak reflek yang bersangkutan.
“Kami dari pihak keluarga sangat menyesal atas kejadian ini. Perbuatan salah seorang keluarga kami mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Kami ke TKD untuk mencari solusi,” ujar Nailatul Munar.
Pada kesempatan itu, Ketua TKD Aceh Teungku Irwansyah mengucapkan terima kasih atas inisiatif baik yang dilakukan oleh pihak keluarga pelaku. Secara pribadi serta atas nama TKD KIK Aceh akan menyampaikan hal tersebut kepada TKN KIK di Jakarta.
“Setelah ada sikap dari TKN KIK, kami berharap kasus ini bisa selesai secara damai. Pun demikian, kami tetap menghormati proses hukum. Semoga ada jalan keluar yang baik dalam hal ini,” ujar lelaki yang akrab disapa Muksalmina.
Dalam kesempatan itu Irwansyah juga mengatakan dalam demokrasi pilihan manusia tidak bisa dipaksakan. Semua bebas menentukan warna politik. Tapi tentu dengan tidak melanggar hukum. Menghormati pihak lain juga merupakan kewajiban.
“Silahkan berbeda, tapi jangan fanatik buta. Kita ingin pemilu berjalan normal tanpa unsur fitnah. Karena fitnah bisa merusak bukan saja orang lain, tapi juga akan memakan si pembuat fitnah,” kata Irwansyah menasehati.
Berikut surat permohonan maaf yang disampaikan oleh Teungku Safwan, yang ditulis pada secarik kertas:
