ACEHTREND.COM, Takengon- Sertalia, salah seorang peserta seleksi penerimaan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, beserta beberapa koleganya, melakukan gugatan terhadap hasil rapat paripurna penetapan anggota KIP Aceh Tengah, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam rilis yang diterima aceHTrend, Jumat (28/12/2018), Sertalia menyebutkan mereka sudah melayangkan gugatan ke PTUN dan sudah menerima nomor pengaduan: 55/G/2018/PTUN/BNA. Kasus tersebut kini sedang bergulir di PTUN. Menurut Sertalia gugatan itu ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Tengah.
“Isinya terkait penetapan calon komisioner KIP Aceh Tengah yang diduga mengabaikan peraturan perundang-undangan. Antara lain; (a) Meloloskan calon komisioner KIP yang sudah menjabat selama dua periode. (b). Menetapkan calon komisioner yang sudah mendapat teguran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. (c) Dugaan cacat hukum calon komisioner KIP terpilih, karena proses rekruitmen melibatkan seseorang mantan anggota dewan sebagai penguji dalam fit dan propert test tersebut,” sebut Sertalia.
Ia melanjutkan, proses pengadilan di PTUN sudah berjalan dan memasuki sidang kedua pada bulan ini (Desember) yaitu tahap pemeriksaan berkas perkara.
Editor: Muhajir Juli