ACEHTREND.COM, Blangpidie – Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya akan terus mengawal ketat pengelolaan dan realisasi program Dana Desa tahun anggaran 2018. Meskipun tahap pencairan Dana Desa tahun 2018 sudah tuntas disalurkan.
“Proses pencairan Dana Desa tahun 2018 sudah tuntas dilakuakan, tetapi masih ada beberapa desa yang belum menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahap III. Namun secara aturan mereka sudah diberikan kelonggaran untuk menyelesaikan kegiatan tersebut selama 60 hari ke depan,” ungkap Kajari Abdya, Abdur Kadir, dalam konferensi Pers di Kantor Kejari Abdya, Senin (31/12/2018).
Abdul Kadir mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh TP4D sebagai dorongan kepada pihak desa, agar LPJ tahap III tahun anggran 2018 segera diselesaikan, agar proses realisasi anggaran bisa segera direalisasikan pula. Selain itu, jika ada program yang belum diserap pada anggaran tahun 2018, supaya dapat dilaksanakan pada anggaran 2019.
“Supaya tidak terjadinya tumpang tindih program pada anggran 2019 mendatang, maka pengawasan itu perlu kita lakuakan. Apalagi ada beberapa desa yang merencanakan pengadaan tanah dan pengadaan ayam KUB, kita menginginkan realisasi Dana Desa itu tepat sasaran, jangan sampai anggaran habis, ayamnya tidak ada. Kalau itu terjadi, maka risikonya harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Abdul Kadir juga mengingatkan, sebelumnya di Abdya sudah ada kasus penangkapan salah seorang geuchik atas kasus tindak pidana korupsi Dana Desa yang berujung pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Maka, lanjutnya, segala kegiatan yang dibiayai dengan menggunkan Dana Desa harus diawasi ketat agar penggunaannya tepat sasaran, apalagi program tersebut merupakan program pemerintah pusat dengan menggunakan uang negara.
“Untuk tahun 2018 ini, realisasi Dana Desa untuk 152 desa di Abdya mencapai Rp152,8 miliar. Proses pencairan tahap I, II, dan III sudah tuntas dicairkan dan sudah masuk ke rekening desa masing-masing. Maka segala bentuk LPJ harus diselesaikan agar anggaran tersebut tidak menjadi silap,” paparnya.
Ia mengimbau agar penggunaan dan penyerapan Dana Desa benar-benar terealisasi dengan maksimal dan digunakan sesuai dengan nomenklatur program atau usulan yang sudah disepakati oleh maising-masing desa.
“Kami perlu mengingatkan agar tidak mencoba-coba untuk melawan hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi. Namun demikian, atas capaian-capaian desa selama ini, kami sangat memberikan apresiasi,” pungkas Abdur Kadir.[]
Editor : Ihan Nurdin