ACEHTREND.CO, Meulaboh – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Barat berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini meresahkan warga. Tersangka diciduk di rumahnya di Desa Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, kepada wartawan mengungkapkan, tersangka terakhir beroperasi di Jalan Sisingamangaraja, Desa Gampa. Tersangka nekat merampas tas korban yang sedang mengendarai sepeda motor.
“Korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Lapang menuju Gampa. Tiba-tiba dihampiri oleh sepeda motor pelaku dari arah kiri. Kemudian pelaku langsung merampas tas korban sehingga korban terjatuh. Sedangkan pelaku langsung kabur,i” jelas Kapolres kepada awak media, Senin (21/1/2019)
Dari serangkaian upaya hukum yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil membekuk seorang tersangka berinisial AR (29), warga Desa Kuala Tuha, Nagan Raya. Menurut polisi tersangka merupakan residivis yang ditangkap tahun 2015 dengan perkara yang sama.
Setelah ditangkap AR lantas dibawa ke Desa Lueng Mane untuk mengambil barang bukti. Sampai di sana AR masih berupaya melawan dan ingin melarikan diri, sehingga dilumpuhkan dengan timah panas di kaki sebelah kanan.
“Pelaku melawan petugas dan melarikan diri sehingga kita melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres.
Dari tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp29 juta, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah helm, satu unit ponsel merk Samsung, dan emas sekitar 50 mayam. Tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) Jo 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Untuk sementara yang berhasil kita amankan cuma sendiri. Hasil pengembangan nanti kita sampaikan ulang apakah dia bekerja sendiri atau berkelompok,” kata Kapolres.[]
Editor : Ihan Nurdin