• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Pemberhentian Kepala BPKS Dinilai Sudah Sesuai Aturan

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Selasa, 22/01/2019 - 14:51 WIB
di Banda Aceh, BERITA
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter


ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Pemberhentian kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Sayid Fadhil pada 16 Januari 2019 Melalui Keputusan Bersama Dewan Kawasan Sabang sempat menuai polemik. Pemberhentian ini ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh, Walikota Sabang, dan Bupati Aceh Besar.

Terkait hal tersebut, akademisi FISIP Unsyiah, Aryos Nivada, menyatakan pada dasarnya pemberhentian Sayid Fadhil dari jabatannya selaku ketua BPKS sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang.

“Dalam Pasal ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2000 disebutkan pada ayat (1): Dewan Kawasan Sabang membentuk Badan Pengusahaan Kawasan Sabang yang dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala dan Anggota. Kemudian ayat (2) berbunyi: Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Kawasan Sabang setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi,” jelas Aryos melalui keterangan tertulis yang diterima aceHTrend, Selasa (22/1/2019).

Aryos menuturkan berdasarkan peraturan perundangan tersebut, kepala BPKS memang diangkat oleh Dewan Kawasan Sabang yang terdiri atas Gubernur Aceh sebagai Ketua DKS, serta Bupati Aceh Besar dan Wali Kota Sabang sebagai anggota DKS setelah mendapatkan pertimbangan dari DPRA.

BACAAN LAINNYA

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH

Membakar dan Menjual Mercon di Langsa akan Dikenai Sanksi Hukum

20/04/2021 - 17:12 WIB
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar.

DPRK Gelar Penyampaian LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020

20/04/2021 - 16:58 WIB
aceHTrend.com

Kampus Bina Bangsa Getsempena Resmi Menjadi Universitas

20/04/2021 - 16:48 WIB
Usman Sulaiman (kanan) dan Hasan (kiri).

Mafia Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Ternyata Salah Satu Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Bireuen

20/04/2021 - 16:21 WIB

“Jadi memang SK-nya harus merupakan keputusan bersama yang ditandatangani Ketua Dewan Kawasan Sabang dan Anggota. Dalam Pasal 4 Ayat (2) UU 37 Tahun 2000 disebutkan bahwa DKS diketuai oleh Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Aceh dengan anggota Bupati Aceh Besar dan Wali Kota Sabang. Keputusan pemberhentian itu murni keputusan DKS dalam rapat pleno,” katanya.

Aryos menambahkan, dalam hal ini DKS bersifat kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan. Sehingga wajar bila SK pemberhentian itu juga tidak hanya mencatumkan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah selaku ketua Dewan Kawasan Sabang, tetapi juga Bupati Aceh Besar Mawardy Ali dan Wali Kota Sabang Nazarudin yang masing-masing merupakan anggota Dewan Kawasan Sabang.

“Prosedur pemberhentian di mana DKS sebelumnya harus mengantongi pertimbangan DPRA, juga sudah dipenuhi melalui Surat Ketua DPRA Nomor 160/2976 tanggal 26 Desember 2018 perihal pemberian pertimbangan terhadap pemberhentian saudara Sayed Fadhil dari jabatan kepala BPKS,” katanya.

Mengenai mekanisme prosedur pemberhentian tersebut Aryos melihat DKS sudah melakukan langkah-langkah seperti teguran secara tertulis sebelum mengambil keputusan pemberhentian Sayid Fadhil.

“Plt Gubernur Aceh selaku Ketua DKS sebelumnya sudah mengirimkan Surat Nomor 515/25881 tanggal 12 Oktober 2018 Gubernur Aceh atas kinerja kepala BPKS yang dinilai rendah namun tidak menunjukkan perbaikan kinerja yang lebih baik. Kemudian rekomendasi Dewan Pengawas BPKS dengan surat Nomor 515/011 tanggal 31 Desember 2018. Telah melaporkan hasil evaluasi dan monitoring terhadap kinerja manajemen BPKS akhir tahun 2018, yaitu merekomendasikan pemberhentian Sayid Fadhil dari jabatan Kepala BPKS,” ujar Aryos.

Sedangkan terkait kewenangan pemberhentian Kepala BPKS, di mana status Nova saat ini masih sebagai Plt Gubernur Aceh, menurut Aryos harus dilihat dari beberapa aspek.

“Pertama, pemberhentian Sayid Fadhil dari kepala BPKS bukan merupakan murni keputusan Gubernur Aceh, tetapi keputusan Dewan Kawasan Sabang di mana Bupati Aceh Besar dan Wali Kota Sabang juga termasuk di dalamnya,” kata Aryos.

Kedua, harus dipahami terlebih dahulu posisi Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) yaitu, pejabat yang menempati posisi jabatan sementara karena pejabat defenitif yang menempati jabatan tersebut berhalangan tetap atau terkena peraturan hukum.

Pada prinsipnya kata dia, tugas dan wewenang Plt itu sama dengan seorang kepala daerah. Yang membedakannya terletak pada kewenangan yang dibatasi, di mana pada Pasal 132A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, seorang Plt dilarang: a.) melakukan mutasi pegawai; (b.) membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; (c.)membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan (d) membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Jadi jelas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, tidak ada larangan bagi Plt Gubernur untuk selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang bersama-sama dengan anggota DKS melakukan kebijakan pemberhentian kepala BPKS,” kata Aryos.[]

Editor : Ihan Nurdin

ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Road Bike Aceh Gelar Gowes 230 KM dari Banda Aceh – Meulaboh

Selanjutnya

Dinkes Bireuen Periksa Kesehatan Veteran RI

BACAAN LAINNYA

Usman Sulaiman, politisi PKB yang terlibat jaringan peredaran narkoba.
Hukum

Bawa Sabu – sabu, Anggota DPRK Bireuen Diringkus Polisi

Selasa, 20/04/2021 - 13:43 WIB
Mopti, Mali.

Saling Bunuh Antar Dua Kelompok, 40 Warga Mali Dilaporkan Tewas

Selasa, 20/04/2021 - 05:37 WIB
aceHTrend.com
BERITA

BPMA dan Medco Paparkan Kondisi Terkini Insiden Bau Gas di Aceh Timur

Senin, 19/04/2021 - 21:13 WIB
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widianatoro, SIK,MH, memusnahkan 50 Kg sabu, Senin (19/04/2021).
BERITA

Polres Aceh Timur Musnahkan 50 Kg Sabu-Sabu

Senin, 19/04/2021 - 20:23 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Anggota Majelis Taklim Gampong Baharu Dapat Bimbingan Baca Al-Qur’an dari KUA Susoh

Senin, 19/04/2021 - 15:14 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Yayasan Hakka Aceh Bagikan Paket Sembako Ramadan untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 19/04/2021 - 14:45 WIB
aceHTrend.com
Banda Aceh

Jadi Pembicara Diskusi Iskada, Azwir Nazar Sebut Dai Harus Punya Visi dan Berwawasan Luas

Senin, 19/04/2021 - 12:17 WIB
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes, membuka rapat koordinasi yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur terkait lainya, untuk membahas langkah-langkah Pemerintah Aceh dalam mengantisipasi wabah virus corona, di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (06/03/2020)
Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Larang PNS & Tenaga Kontrak Ikut Bukber, serta Tak Boleh Pulang Kampung

Senin, 19/04/2021 - 11:39 WIB
Presiden InWCCA, Ns Edy Mulyadi M.Kep RN,WOC(ET)N
Hukum

Presiden InWCCA Minta Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Dihukum Setimpal

Senin, 19/04/2021 - 11:23 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Dinkes Bireuen Periksa Kesehatan Veteran RI

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
Koni Ramadhan 2021
  • Usman Sulaiman, politisi PKB yang terlibat jaringan peredaran narkoba.

    Bawa Sabu – sabu, Anggota DPRK Bireuen Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mafia Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Ternyata Salah Satu Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Aceh Larang PNS & Tenaga Kontrak Ikut Bukber, serta Tak Boleh Pulang Kampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Sebagai Nabi ke-26, Perti Abdya Desak Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH
BERITA

Membakar dan Menjual Mercon di Langsa akan Dikenai Sanksi Hukum

Syafrizal
20/04/2021

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar.
BERITA

DPRK Gelar Penyampaian LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020

Teuku Hendra Keumala
20/04/2021

aceHTrend.com
BERITA

Kampus Bina Bangsa Getsempena Resmi Menjadi Universitas

Redaksi aceHTrend
20/04/2021

Usman Sulaiman (kanan) dan Hasan (kiri).
Hukum

Mafia Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Ternyata Salah Satu Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Bireuen

Redaksi aceHTrend
20/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.