ACEHTREND.COM, Blangpidie – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan 250 lembar blangko ijazah SD dan SMP tahun ajaran 2017-2018. Pesmusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar di halamaan Kantor Disdikbud Abdya, Selasa (22/1/2019).
Kepala Disdikbud Abdya, Jauhari, kepada aceHTrend mengatakan, pemusnahan 250 lembar blangko ijazah tahun ajaran 2017-2018 tersebut sesuai dengan peraturan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Balitbang) RI nomor 016/H/EP/2018 tentang bentuk sertifikasi dan pengisian blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar pendidikan menengah tahun ajaran 2017-2018 yang tertera dalam lampiran III tentang petunjuk teknis pengisian blangko ijazah.
“Blangko ijazah ini kita musnahkan sebanyak 250 lembar, masing-masing 120 lembar blangko ijazah SD dan 130 lembar blangko ijazah SMP. Dan itu sesuai dengan peraturan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Balitbang) RI,” ungkapnya.
Jauhari menjelaskan, pemusnahan blangko ijazah tersebut sudah sesuai dengan juknis Balitbang Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI. Kemudian, tujuannya untuk meminimalisir kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan. Misalnya terjadi pencurian atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.
“Artinya kita tidak menginginkan adanya kemungkinan-kemungkinan negatif. Dalam juknis itu juga disampaikan apabila ijazah sudah dibagikan ke sekolah-sekolah dan dalam jangka 6 bulan kemudian tidak ada lagi permintaan-permintaan dan perbaikan perbaikan dari sekolah, maka sisa yang lebih itu diharuskan untuk dimusnahkan agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain,” jelasnya.
Dalam proses pemusnahan tersebut ikut disaksiakan oleh pihak kepolisian, Kabid Dikmen Disdikbud Abdya, pengawas sekolah dan Ketua Kobar-GB Abdya.[]
Editor : Ihan Nurdin