• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

YARA Tantang Kapolres Usut Seluruh Galian C Ilegal di Abdya

Masrian MizaniMasrian Mizani
Kamis, 24/01/2019 - 19:53 WIB
di BERITA, Daerah
A A
Ketua YARA Abdya, Miswar, SH

Ketua YARA Abdya, Miswar, SH

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Blangpidie – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya menantang Kapolres Abdya untuk memproses semua galian C ilegal yang beroperasi di Abdya.

“Kita tantang Kapolres untuk memproses semua galian C ilegal yang beroperasi di Abdya. Namun demikian kita juga memberikan apresiasi terkait diproesesnya salah satu galian C ilegal yang ada di Babahrot. Tapi Kapolres jangan lupa, masih banyak galian C ilegal yang memang harus ditindak secara hukum,” ujar Ketua YARA Perwakilan Abdya, Miswar, kepada aceHTrend di Kantor YARA Abdya di Blangpidie, Kamis (24/1/2019).

Miswar menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun YARA Abdya, setidaknya ada 16 galian C ilegal yang beroperasi di tujuh kecamatan di kabupaten itu. Di antaranya galian C di Gampong Alue Penawa, Alue Jerjak, Ie Mirah, dan Pantee Rakyat. Semuanya berada di Kecamatan Babahrot.

Sementara di Kecamatan Kuala Batee, galian C ilegal beroperasi di Gampong Panto Cut, Gelanggang Gajah, dan Gampong Tengah. Untuk Kecamatan Jeumpa, galian C ilegal beroperasi di Gampong Ladang Neubok.

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com

Pentingnya Meluruskan Niat dalam Beribadah

21/04/2021 - 04:18 WIB
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH

Membakar dan Menjual Mercon di Langsa akan Dikenai Sanksi Hukum

20/04/2021 - 17:12 WIB
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar.

DPRK Gelar Penyampaian LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020

20/04/2021 - 16:58 WIB
aceHTrend.com

Kampus Bina Bangsa Getsempena Resmi Menjadi Universitas

20/04/2021 - 16:48 WIB

Miswar menyebutkan, untuk wilayah Kecamatan Blangpidie, galian C ilegal beroperasi di Gampong Guhang, Panton Raya dan Gampong Mata Ie. Sementara di Kecamatan Setia, galian C ilegal berada di Gampong Rambong.

Untuk Kecamatan Tangan-Tangan kata Miswar, galian C ilegal beroperasi di Gampong Adan. Sementara di Kecamatan Lembah Sabil, galian C ilegal itu berada di Gampong Kayee Aceh, Gelanggang Batee, dan Gampong Ujong Tanoh.

“Penambangan galian C ilegal itu meliputi berbagai jenis, ada yang pasir batu (sirtu), batu gunung, pengolahan batu aspal, dan tanah gunung. Bahkan di satu gampong ada tiga galian C ilegal beroperasi,” jelas Miswar.

Miswar merincikan, dari tujuh kecamatan tersebut, di Kecamatan Babahrot terdapat lima galian C ilegal, empat di Kuala Batee, satu di Jeumpa, empat di Blangpidie, satu di Setia, satu di Tangan-Tangan, dan tiga di Kecamatan Lembah Sabil.

“Anehnya, galian C ilegal yang berada di Gampong Guhang yang keberadaannya di pinggir jalan umum masih beraktivitas sampai dengan hari ini. Galian C itu jangankan masyarakat, Kapolres saat melintasi jalan tersebut saya rasa juga jelas melihat aktivitas galian C itu. Anehnya sampai hari ini tidak ditindak, apakah ada yang diistimewakan dalam galian C ilegal ini,” beber Miswar.

Miswar mendesak agar Kapolres Abdya menjalankan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 27 Ayat 1 yang menegaskan bahwa semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum (Equality before the law).

Dengan demikian sebut Miswar, semua orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, agama, atau karakteristik lain tanpa hak istimewa, diskriminasi, atau bias.

“Kalau Polres tidak bisa memberlakukan kesamaan hak, maka kami YARA Abdya juga akan menyurati Polda dan Mabes Polri terkait dengan galian C ilegal yang tidak diproses hukum dan melampirkan dokumen-dokumen galian C yang tidak mengantongi  izin,” pungkas Miswar.[]

Editor : Ihan Nurdin

ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Rocky Gerung Juga Kunjungi Aceh?

Selanjutnya

Bongkar jaringan Narkoba Malaysia-Bireuen-Aceh Utara, BNNP Sita 25 Kg Sabu-sabu

BACAAN LAINNYA

Usman Sulaiman (kanan) dan Hasan (kiri).
Hukum

Mafia Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Ternyata Salah Satu Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Bireuen

Selasa, 20/04/2021 - 16:21 WIB
Usman Sulaiman, politisi PKB yang terlibat jaringan peredaran narkoba.
Hukum

Bawa Sabu – sabu, Anggota DPRK Bireuen Diringkus Polisi

Selasa, 20/04/2021 - 13:43 WIB
Mopti, Mali.

Saling Bunuh Antar Dua Kelompok, 40 Warga Mali Dilaporkan Tewas

Selasa, 20/04/2021 - 05:37 WIB
aceHTrend.com
BERITA

BPMA dan Medco Paparkan Kondisi Terkini Insiden Bau Gas di Aceh Timur

Senin, 19/04/2021 - 21:13 WIB
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widianatoro, SIK,MH, memusnahkan 50 Kg sabu, Senin (19/04/2021).
BERITA

Polres Aceh Timur Musnahkan 50 Kg Sabu-Sabu

Senin, 19/04/2021 - 20:23 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Anggota Majelis Taklim Gampong Baharu Dapat Bimbingan Baca Al-Qur’an dari KUA Susoh

Senin, 19/04/2021 - 15:14 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Yayasan Hakka Aceh Bagikan Paket Sembako Ramadan untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 19/04/2021 - 14:45 WIB
aceHTrend.com
Banda Aceh

Jadi Pembicara Diskusi Iskada, Azwir Nazar Sebut Dai Harus Punya Visi dan Berwawasan Luas

Senin, 19/04/2021 - 12:17 WIB
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes, membuka rapat koordinasi yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur terkait lainya, untuk membahas langkah-langkah Pemerintah Aceh dalam mengantisipasi wabah virus corona, di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (06/03/2020)
Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Larang PNS & Tenaga Kontrak Ikut Bukber, serta Tak Boleh Pulang Kampung

Senin, 19/04/2021 - 11:39 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Foto: Ist

Bongkar jaringan Narkoba Malaysia-Bireuen-Aceh Utara, BNNP Sita 25 Kg Sabu-sabu

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
Koni Ramadhan 2021
  • Usman Sulaiman (kanan) dan Hasan (kiri).

    Mafia Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Ternyata Salah Satu Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Sabu – sabu, Anggota DPRK Bireuen Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Aceh Larang PNS & Tenaga Kontrak Ikut Bukber, serta Tak Boleh Pulang Kampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Sebagai Nabi ke-26, Perti Abdya Desak Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
SPECIAL

Pentingnya Meluruskan Niat dalam Beribadah

Teuku Hendra Keumala
21/04/2021

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH
BERITA

Membakar dan Menjual Mercon di Langsa akan Dikenai Sanksi Hukum

Syafrizal
20/04/2021

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar.
BERITA

DPRK Gelar Penyampaian LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020

Teuku Hendra Keumala
20/04/2021

aceHTrend.com
BERITA

Kampus Bina Bangsa Getsempena Resmi Menjadi Universitas

Redaksi aceHTrend
20/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.