• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

FH Unsyiah Bedah Kasus Polemik Syarat Pemilihan Kepala Daerah di Aceh

Ihan NurdinIhan Nurdin
Jumat, 25/01/2019 - 16:39 WIB
di Banda Aceh, BERITA
A A
FH Unsyiah Bedah Kasus Polemik Syarat Pemilihan Kepala Daerah di Aceh
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh menggelar Bedah Kasus Polemik Syarat Pemilihan Kepala Daerah di Aceh. Acara berlangsung di Aula Fakultas Hukum Unsyiah, Kamis (24/1/2019).

Kegiatan ini mengangkat kasus pilkada di Kota Subulussalam sebagai studi kasus. Para pemateri yang dihadirkan, yakni Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banda Aceh dan advokat Zulfikar Sawang, serta akademisi dan pakar Hukum Tata Negara Unsyiah Zainal Abidin.

Dalam pilkada Kota Subulussalam yang berlangsung pada Rabu, 27 Juni 2018, pasangan Affan Alfian Bintang-Salmaza menang dengan memperoleh suara sebanyak 19.383 atau sebesar 41,90 persen. Namun pasangan Sartina-Dedi Anwar Bancin melayangkan gugatan dengan termohon, yakni KIP dan Panwaslih Kota Subulussalam, serta pasangan Bintang-Salmaza dengan dugaan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada.

Pihak penggugat menilai KIP Subulussalam telah melawan hukum dengan menetapkan pasangan Bintang-Salmaza. Sebagai penyelenggara pilkada KIP Subulussalam dinilai abai pada prinsip-prinsip transparansi, mengelabui masyarakat, dan penggugat dalam hal ini Sartina. Gugatan tersebut disebut-sebut ada kaitannya dengan status Affan Alfian Bintang yang bukan asli orang ‘Aceh’.

BACAAN LAINNYA

Pemerintah Aceh Usulkan Teuku Abdul Hamid Azwar sebagai Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya untuk RI

Pemerintah Aceh Usulkan Teuku Abdul Hamid Azwar sebagai Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya untuk RI

17/04/2021 - 10:02 WIB
Tertipu Investasi Bodong, Seorang Warga Langsa Melapor ke Polisi

Tertipu Investasi Bodong, Seorang Warga Langsa Melapor ke Polisi

17/04/2021 - 05:28 WIB
Kapolda Didesak Pimpin Langsung Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat

Kapolda Didesak Pimpin Langsung Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat

17/04/2021 - 05:09 WIB
Ibu-Ibu DW Sekretariat DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil untuk Warga

Ibu-Ibu DW Sekretariat DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil untuk Warga

17/04/2021 - 04:41 WIB

Zulfikar Sawang dalam pemaparannya mengatakan, kriteria calon kepala daerah di Aceh (gubernur/wagub, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota) sudah jelas secara fakta hukum yang merujuk pada Qanun Aceh Nomor 12 Pasal 24 mengenai kriteria calon kepala daerah. Pada poin b disebutkan bahwa kriteria kepala daerah adalah orang Aceh.

“Ini menimbulkan pertanyaan, siapa sih orang Aceh? Dan ini bisa dijawab secara hukum yang merujuk pada Pasal 211 UUPA Ayat 1,” kata Zulfikar Sawang dalam kesempatan itu yang juga selaku pengacara penggugat.

Dalam pasal 211 tersebut dijelaskan, yang dimaksud orang Aceh adalah orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh. Sementara pada pasal 212 tentang penduduk Aceh dijelaskan bahwa penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh tanpa membedakan suku, ras, agama, dan keturunan.

“Apa yang terjadi? Di pilkada Kota Subulussalam KIP telah menyelenggarakan pilkada sampai selesai, sampai terpilih, ternyata salah satu syaratnya (pemenang pilkada) tidak berdasarkan hukum Qanun Aceh Nomor 12 Pasal 24,” kata Zulfikar.

Sementara Abdullah Saleh, selaku anggota DPRA Aceh dan orang yang terlibat dalam penyusunan draf UUPA menjelaskan, asal muasal kriteria calon kepala daerah di Aceh yang salah satunya mensyaratkan harus sebagai ‘orang Aceh’ berawal dari kegelisahan banyaknya orang Aceh yang dinilai telah hilang identitas dan kebanggaannya pada Aceh.

Karena itu, calon pemimpin Aceh haruslah orang yang memahami benar karakteristik orang Aceh. Bahkan ia mengatakan bila ide tersebut berasal dari dirinya. Hal ini juga berlaku pada penunjukan calon kepala polisi daerah dan kepala kejaksaan Aceh yang mengurus tata kelola hukum di Aceh.

Terkait polemik yang terjadi di Subulussalam ini kata Abdullah Saleh, persoalan itu justru muncul setelah semua tahapan pilkada selesai.

“Pada saat debat kandidat tidak muncul, setelah selesai pilkada juga belum muncul, masih sebatas pada sengketa pilkada. Belakangan baru muncul sengketa syarat kepala daerah yang tidak dipenuhi oleh kandidat lain,” ujar Abdullah Saleh.

Dalam closing statement-nya Abdullah Saleh mengibaratkan kasus ini seperti orang yang membicarakan perihal tata cara berwudu setelah selesai mengerjakan salat.

Sementara Zainal Abidin menjelaskan, kasus-kasus yang berhubungan dengan pilkada harus diidentifikasi terlebih dahulu apakah masuk dalam sengketa hasil pilkada atau sengketa Tata Usaha Negara pemilu. Atau sengketa di luar keduanya. Identifikasi ini menentukan ke mana gugatan tersebut ditujukan. Yang terjadi di Subulussalam menurutnya adalah kasus di luar keduanya.[]


ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

SBY dan Aceh

Selanjutnya

Kunjungan SBY ke Aceh Diharapkan Bisa Tampung dan Wujudkan Banyak Aspirasi Masyarakat

BACAAN LAINNYA

Sejumlah Kecamatan di Abdya Terendam Banjir
BERITA

Sejumlah Kecamatan di Abdya Terendam Banjir

Sabtu, 17/04/2021 - 04:34 WIB
BI Dukung Banda Aceh Great Sale 2021
Banda Aceh

BI Dukung Banda Aceh Great Sale 2021

Jumat, 16/04/2021 - 16:58 WIB
44 Santri Yayasan Ibnu Sina Abdya Ikuti Daurah Qur’an, Target Lima Juz Hafalan
BERITA

44 Santri Yayasan Ibnu Sina Abdya Ikuti Daurah Qur’an, Target Lima Juz Hafalan

Jumat, 16/04/2021 - 14:39 WIB
Manajemen ASN di Subulussalam Dapat Rapor Merah dari KPK, Ini Penjelasan Sekda
BERITA

Soal Status Plt Kadis Dukcapil Kota Subulussalam, Kadis RKA Sudah Jawab Surat Kemendagri

Jumat, 16/04/2021 - 14:32 WIB
Ini Jadwal Safari Ramadhan 1442 H Ketua DPRK Banda Aceh
BERITA

Ini Jadwal Safari Ramadhan 1442 H Ketua DPRK Banda Aceh

Jumat, 16/04/2021 - 14:17 WIB
PK-21 Berjalan Dua Pekan, Banda Aceh Sudah Data 12,36 Persen
Banda Aceh

PK-21 Berjalan Dua Pekan, Banda Aceh Sudah Data 12,36 Persen

Jumat, 16/04/2021 - 11:53 WIB
Lempari Bus JRG, Tiga Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi
Daerah

Lempari Bus JRG, Tiga Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi

Jumat, 16/04/2021 - 11:08 WIB
Kemendikbud Tunjuk Banda Aceh sebagai Tempat Pelaksanaan OJT Kepala Sekolah
Banda Aceh

Kemendikbud Tunjuk Banda Aceh sebagai Tempat Pelaksanaan OJT Kepala Sekolah

Jumat, 16/04/2021 - 10:59 WIB
FKJP Magangkan 40 Pemuda pada 23 Perusahaan di Pidie dan Pidie Jaya
BERITA

FKJP Magangkan 40 Pemuda pada 23 Perusahaan di Pidie dan Pidie Jaya

Jumat, 16/04/2021 - 10:43 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Kunjungan SBY ke Aceh Diharapkan Bisa Tampung dan Wujudkan Banyak Aspirasi Masyarakat

Kunjungan SBY ke Aceh Diharapkan Bisa Tampung dan Wujudkan Banyak Aspirasi Masyarakat

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
Koni Ramadhan 2021
  • Lempari Bus JRG, Tiga Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi

    Lempari Bus JRG, Tiga Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonmuslim di Sabang Diminta Jaga Toleransi dan Hormati Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemendikbud Tunjuk Banda Aceh sebagai Tempat Pelaksanaan OJT Kepala Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nova Iriansyah Merasa Nama Baiknya Dicemarkan oleh Abu Malaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Status Plt Kadis Dukcapil Kota Subulussalam, Kadis RKA Sudah Jawab Surat Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Pemerintah Aceh Usulkan Teuku Abdul Hamid Azwar sebagai Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya untuk RI
BERITA

Pemerintah Aceh Usulkan Teuku Abdul Hamid Azwar sebagai Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya untuk RI

Redaksi aceHTrend
17/04/2021

Tertipu Investasi Bodong, Seorang Warga Langsa Melapor ke Polisi
BERITA

Tertipu Investasi Bodong, Seorang Warga Langsa Melapor ke Polisi

Syafrizal
17/04/2021

Kapolda Didesak Pimpin Langsung Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat
BERITA

Kapolda Didesak Pimpin Langsung Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat

Sudirman Z
17/04/2021

Ibu-Ibu DW Sekretariat DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil untuk Warga
BERITA

Ibu-Ibu DW Sekretariat DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil untuk Warga

Teuku Hendra Keumala
17/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.