ACEHTREND.COM, Blangpide – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Arfath mengatakan, pada tahun 2019 Kabupaten Abdya mendapatkan jatah program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) sebanyak 3.500 bidang tanah. Sertifikat tanah gratis dari Pemerintah tersebut khusus diberikan untuk 17 desa (gampong) dalam tujuh kecamatan di Kabupaten Abdya.
Diantaranya, di Kecamatan Manggeng sebanyak tujuh gampong, Kecamatan Tangan-Tangan dua gampong, Kecamatan Setia satu gampong, Kecamatan Susoh satu gampong, Kecamatan Blangpidie dua gampong, Kecamatan Kuala Batee tiga gampong, dan Kecamatan Babahrot satu gampong.
“Program PTSL ini tidak dipungut biaya. Program sertifikat tanah gratis ini masih berlanjut hingga tahun 2025,” ungkap Arfath kepada awak media, Rabu (27/2/2019).
Arfath menyebutkan, semua warga pemilik tanah di gampong yang mendapat jatah sertifikat tanah gratis melalui program PTSL tahun 2019 tersebut, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi oleh petugas BPN.
“Petugas BPN melakukan sosialisasi kepada warga lantaran program PTSL yang sedang dijalankan oleh Pemerintah saat ini berbeda dengan proyek operasi nasional agraria (Prona) dahulu,” katanya.
Prona dikenal oleh masyarakat luas khusus diperuntukkan kepada masyarakat kurang mampu di pedesaan. Sementara, program PTSL tidak memandang ekonomi.
“Program ini semua tanah masyarakat di desa sasaran diukur oleh petugas BPN, mulai dari tanah rumah, tanah sawah maupun lahan kebun warga yang memiliki tanaman,” jelasnya.
Meskipun semua tanah warga telah dilakukan pengukuran, namun tidak semua tanah tersebut dikeluarkan sertifikat gratis oleh pemerintah. Sebab, BPN hanya mengeluarkan sertifikat kepemilikan sah bila tanah-tanah warga yang telah diukur petugas tersebut memiliki surat dan tidak dalam proses sengketa hukum.
Selain itu lanjutnya, pihak BPN juga tidak memberikan lebih dari tiga sertifikat gratis kepada tiap individu, meskipun tanah warga tersebut telah dilakukan pengukuran oleh petugas.
“Pemerintah menyediakan paling banyak tiga sertifkat tanah gratis untuk tiap warga. Jadi, bila ada warga yang memiliki banyak bidang tanah perlu disertifikasi harus urus melalui jalur umum,” pungkas Arfath. []
Editor : Irwan Saputra
Komentar