ACEHTREND.COM,Banda Aceh- HD alias Roy (43) warga salah satu gampong di Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, diringkus polisi karena diduga telah menyetubuhi anak tirinya berinisial ES (11) yang masih duduk di bangku SD.
Informasi yang dihimpun aceHTrend, Rabu (6/3/2019) pelaku melaksanakan tindakan amoral itu di dalam rumah dan semak-semak. Peristiwa itu terjadi pada 23 Februari 2019, sekitar pukul 16.00 WIB.
Sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh Zakia (44) dengan Laporan Polisi Nomor LPB/120/II/YAN.2.5/2019/SPKT, tanggal 27 Februari 2019, modusnya, sebelum melaksanakan niat jahatnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan sembari belanja.
Diceritakan dalam kronologis laporan, Pada hari Sabtu 23 Februari 2019 sekira pukul 12.00 WIB korban yang masih berada di sekolah, dijemput oleh ayah tirinya dengan menggunakan kendaraan roda dua.
Setelah dijemput korban tidak langsung dibawa pulang ke rumah. Tapi dibawa ke arah gunung, yang menurut korban jalan gunung tersebut tembus ke waterboom Mata Ie Kec Darul Imarah Kab. Aceh Besar.
Setiba di kawasan sepi korban dibawa masuk ke dalam semak semak, kemudian Roy melancarkan aksi cabulnya.
Hal yang lebih mengejutkan lagi, korban mengaku sudah digauli sejak kelas IV SD. Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sembari mengancam dengan menggunakan sangkur. Roy mengintimidasi korban, apabila menceritakan kepada orang lain, korban akan dibunuh.
Korban sudah tidak mampu mengingat lagi sudah berapa kali ia ditiduri paksa oleh sang ayah tirinya. Kali ini pelaku juga melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban pada bagian wajah sebanyak dua kali.
Mendapat laporan tersebut, pihak Polresta Banda Aceh segera bertindak. Aparat penegak hukum dalam waktu tidak begitu lama, berhasil meringkus lelaki bandot tak berhati nurani itu.
Editor: Muhajir Juli