ACEHTREND.COM, Idi Rayeuk – Sebanyak 28 kilogram sabu-sabu yang diamankan Tim Gabungan Polres Aceh Timur pada Kamis (7/3/2019) merupakan selundupan dari Malaysia. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Aceh Utara.
“Ada 28 kilogram sabu-sabu diamankan. Saat ini kita masih dalami kasus tersebut serta menyelidik pemasok barang haram itu yang diakui berasal dari Malaysia,” kata Kapolres Aceh Timur Wahyu Kuncoro kepada aceHTrend sore tadi, Jumat (8/3/2019).
Wahyu menjelaskan, sabu-sabu tersebut diamankan di dua tempat terpisah. Masing-masing sebanyak 27 kilogram dan 1 kilogram.
Sabu sebanyak 27 kilogram diamankan petugas dari sebuah fiber ikan yang dibawa tersangka dengan sepeda motor untuk mengelabui petugas. Namun gerak-gerik kedua tersangka, yaitu FA dan MJ dicurigai petugas sehingga membuat mereka ditangkap di Desa Keude Tuha, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara. Namun mereka mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya karena hanya diarahkan melalui telepon.
“Mereka tidak mengetahui pemilik sabu itu, mereka hanya menerima perintah untuk mengambil barang haram itu di rumah AY,” ujarnya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan AY di rumahnya di Desa Tanjung Kapai, Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (7/3/2019). Di rumah AY polisi kembali menemukan 1 kilogram sabu-sabu.
“Kasus sabu 28 kg tersebut masih kita kembangkan. Sedangkan indentitas kepemilikan itu sudah kita kantongi. Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup,” ujarnya.[]
Editor : Ihan Nurdin