• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Ditangkap Polisi, Zul Zivilia Diduga Bandar Narkoba

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Sabtu, 09/03/2019 - 18:50 WIB
di BERITA, Hukum
A A
Artis Zul Zivilia (tiga dari kanan) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengedaran narkoba bersama delapan orang lainnya di Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Maret 2019. Polisi memastikan Zul terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, dan juga merupakan pengguna sabu dilihat dari hasil tes urine yang positif. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

Artis Zul Zivilia (tiga dari kanan) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengedaran narkoba bersama delapan orang lainnya di Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Maret 2019. Polisi memastikan Zul terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, dan juga merupakan pengguna sabu dilihat dari hasil tes urine yang positif. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Jakarta – Polisi telah menetapkan Zulkifli alias Zul Zivilia, vokalis grup band pemilik lagu Aishiteru, sebagai tersangka pengedar atau sub bandar narkoba. Zul Zivilia dan delapan orang lainnya digolongkan pengedar kelas kakap karena barang bukti yang ditemukan berjumlah besar, total 50,6 kilogram sabu dan 50 butir pil ekstasi.

Seluruh tersangka dan barang bukti didapat polisi dari operasi penangkapan di empat lokasi di Jakarta dan Sumatera Selatan dalam rentang 28 Februari hingga 2 Maret 2019 lalu. Mereka disangka mengedarkan narkoba ke sejumlah daerah di Indonesia lewat jejaring para pengedar lainnya atau pengecer.

Zul, 38, yang disangka berperan mengemas ulang paket narkoba sabu dan ekstasi dalam jaringan itu ditangkap di lokasi kedua bersama tiga orang lainnya–satu di antaranya perempuan berusia 26 tahun. Di antara tiga orang itu pula ada yang bernama Rian, 26, yang disebut Zul kepadanya dia berutang budi sehingga terlibat dalam jaringan.

Berikut ini kronologis lengkap penangkapan tersangka dan barang bukti yang disita berdasarkan keterangan yang dibagikan kepolisian, Kamis 28 Februari 2019, Pukul 02.00 WIB

BACAAN LAINNYA

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widianatoro, SIK,MH, memusnahkan 50 Kg sabu, Senin (19/04/2021).

Polres Aceh Timur Musnahkan 50 Kg Sabu-Sabu

19/04/2021 - 20:23 WIB
Konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin, 13 April 2021. @aceHTrend/Mulyadi Pasee

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lhokseumawe, 244 Gram BB Diamankan

13/04/2021 - 04:47 WIB
MD (24), warga Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu, pada Minggu (4/4/2021), sekira pukul 23.30 WIB di salah satu warnet di Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota.

Jual Sabu di Warnet Polisi Langsa Ringkus Seorang Mahasiswa

06/04/2021 - 12:25 WIB
Waka Polres Langsa, Kompol Muhammad Dahlan, didampingi Kepala Lapas Kelas II B Langsa, Heri A.Md, IP, SH, MH dan Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK, saat konferensi pers, Senin (5/4/2021).

Razia di Lapas Kelas II B Langsa, Petugas Temukan 79 Paket Sabu di Kamar Mandi

06/04/2021 - 10:28 WIB

Polisi menggrebek Kamar 1030 Hotel Harris, Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tersangka:
1) MB alias ALFIAN alias DIMAS, umur 25 tahun;
2) RSH, umur 29 tahun;
3) MRM, umur 25 tahun.

Barang Bukti:
1) Methampetamin (sabu) dengan berat 0,5 gram;
2) Tiga HP berikut simcard;
3) Tiga kartu ATM;
4) Uang Tunai Rp 308.006.000,-

aceHTrend.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (tengah) menunjukkan barang bukti berikut tersangka Zul Zivilia saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019. Atas keterlibatannya, Zul terancam hukuman penjara seumur hidup. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Jumat 01 Maret 2019, Pukul 16.30 WIB.

Polisi menyerbu ke Unit 1208 Lantai 12 Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower San Fransisco, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tersangka:

1) MH alias RIAN, umur 26 tahun
2) HR alias ANDU, umur 28 tahun
3) Z alias ZUL, umur 38 tahun
4) D, Perempuan, umur 26 tahun

Barang Bukti :
1) Methampetamin (sabu) dengan berat 9,5Kg;
2) Ekstasi 24.000 butir;
3) Empat HP berikut simcard;
4) Dua kartu ATM;
5) Timbangan elektric;
6) Uang tunai Rp 1.400.000,-

Jumat, 01 Maret 2019, sekitar Pukul 21.00 WIB

Polisi bergerak ke Hotel Excelton Kamar 815 Jalan Demanglebardaun, Palembang, Sumatera Selatan.

Tersangka:
IPW, umur 25 tahun

Barang Bukti :
1) Methampetamin (sabu) dengan berat 25,643 Kg;
2) Ekstasi 5.000 butir;
3) Satu HP berikut simcard;
4) Satu kartu ATM;
5) Uang tunai Rp 712.000,-

Sabtu 02 Maret 2019, sekitar Pukul 00.57 WIB

Polisi begerak lagi ke Hotel Aston kamar 1101 yang ada di Jalan Basuki Rahmat, Palembang, Sumatera Selatan.

Tersangka:

RR, umur 25 tahun

Barang Bukti :
1) Methampetamin (sabu) dengan berat 15,453 Kg;
2) Ekstasi 25.000 butir;
3) Satu HP berikut simcard;
4) Satu kartu ATM;
5) Uang tunai Rp 377.000,-

Sumber : Tempo.co

Tag: bandar narkobanarkoba
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Aminullah Luncurkan Program Doto Tamong u Sikula

Selanjutnya

Koordinasi, Cara Menemukan Solusi

BACAAN LAINNYA

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH
BERITA

Membakar dan Menjual Mercon di Langsa akan Dikenai Sanksi Hukum

Selasa, 20/04/2021 - 17:12 WIB
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar.
BERITA

DPRK Gelar Penyampaian LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020

Selasa, 20/04/2021 - 16:58 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Kampus Bina Bangsa Getsempena Resmi Menjadi Universitas

Selasa, 20/04/2021 - 16:48 WIB
Usman Sulaiman (kanan) dan Hasan (kiri).
Hukum

Mafia Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Ternyata Salah Satu Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Bireuen

Selasa, 20/04/2021 - 16:21 WIB
Usman Sulaiman, politisi PKB yang terlibat jaringan peredaran narkoba.
Hukum

Bawa Sabu – sabu, Anggota DPRK Bireuen Diringkus Polisi

Selasa, 20/04/2021 - 13:43 WIB
Mopti, Mali.

Saling Bunuh Antar Dua Kelompok, 40 Warga Mali Dilaporkan Tewas

Selasa, 20/04/2021 - 05:37 WIB
aceHTrend.com
BERITA

BPMA dan Medco Paparkan Kondisi Terkini Insiden Bau Gas di Aceh Timur

Senin, 19/04/2021 - 21:13 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Anggota Majelis Taklim Gampong Baharu Dapat Bimbingan Baca Al-Qur’an dari KUA Susoh

Senin, 19/04/2021 - 15:14 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Yayasan Hakka Aceh Bagikan Paket Sembako Ramadan untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 19/04/2021 - 14:45 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Koordinasi, Cara Menemukan Solusi

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
Koni Ramadhan 2021
  • Usman Sulaiman (kanan) dan Hasan (kiri).

    Mafia Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Ternyata Salah Satu Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Sabu – sabu, Anggota DPRK Bireuen Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Aceh Larang PNS & Tenaga Kontrak Ikut Bukber, serta Tak Boleh Pulang Kampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Sebagai Nabi ke-26, Perti Abdya Desak Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
SPECIAL

Pentingnya Meluruskan Niat dalam Beribadah

Teuku Hendra Keumala
21/04/2021

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH
BERITA

Membakar dan Menjual Mercon di Langsa akan Dikenai Sanksi Hukum

Syafrizal
20/04/2021

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar.
BERITA

DPRK Gelar Penyampaian LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020

Teuku Hendra Keumala
20/04/2021

aceHTrend.com
BERITA

Kampus Bina Bangsa Getsempena Resmi Menjadi Universitas

Redaksi aceHTrend
20/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.