• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

WALHI Gugat Gubernur Aceh Terkait Penerbitan IPPKH PLTA Tampur-I

Ihan NurdinIhan Nurdin
Selasa, 12/03/2019 - 11:25 WIB
di Banda Aceh, BERITA
A A
Aksi Tolak PLTA Tampur pada Agustus 2018

Aksi Tolak PLTA Tampur pada Agustus 2018

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh dan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menggugat Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh pada Senin (11/3/2019) Dengan nomor gugatan 7/G/LH/2019/PTUN.BNA.

Gugatan tersebut terkait penerbitan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 tentang Pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Tampur-I (443 MW) Seluas ± 4.407 Ha Atas Nama PT. KAMIRZU di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh tanggal 9 Juni 2017.

Kadiv Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, M. Nasir mengatakan, dalam gugatan ini pihaknya menggandeng sembilan pengacara sekaligus.

“Secara umum ada sebelas alasan mengapa kami melakukan gugatan,” kata M. Nasir melalui siaran pers, Selasa (12/3/2019).

BACAAN LAINNYA

Direktur Walhi Aceh M Nur. @aceHTrend/Taufan Mustafa

Dokumen AMDAL Tak Penuhi Syarat, WALHI Tolak Pembangunan Jalan Geumpang-Pameu

29/12/2020 - 18:06 WIB
Aksi unjuk rasa menuntut pencabutan izin PT EMM di Nagan Raya di DPR Aceh, Senin, 15 Oktober 2018. @aceHTrend/Taufan Mustafa

Pascacabut Izin Tambang PT EMM, Walhi Dorong Terwujudnya Kawasan Perhutanan Sosial

02/09/2020 - 17:02 WIB
Direktur Walhi Aceh M Nur. @aceHTrend/Taufan Mustafa

Di Aceh, Bencana Alam Disahuti dengan Pembagian Mie Instan

13/05/2020 - 22:39 WIB
Peta pembangunan dua ruas jalan nasional di kawasan hutan lindung. Menurut WALHI Aceh, pembangunan tersebut telah melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku di Indonesia. [Ist]

WALHI Minta Pemerintah Hentikan Pembangunan Ruas Jantho-Keumala & Geumpang-Pameu

25/02/2020 - 14:50 WIB

Kesebelas alasan tersebut, yaitu: Gubernur Aceh dinilai telah melampaui kewenangan; kewajiban hukum yang tidak dipenuhi oleh PT. Kamizu; adanya cacat yuridis dalam penerbitan beberapa keputusan dalam satu keputusan; tidak adanya rekomendasi dari Bupati Aceh Timur; tanggal penerbitan IPPKH yang dinilai tidak rasional; area IPPKH yang berada dalam kawasan zona patahan aktif; berada dalam kawasan hutan; ancaman terhadap satwa; ancaman terhadap sumber air; IPPKH yang berada di Kawasan Ekosistem Leuser; dan IPPKH yang dinilai bertentangan dengan azas perundang-undangan, yaitu azas kepastian hukum dan azas larangan sewenang-wenang.

Merujuk pada Permen LHK Nomor P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan kata Nasir, kewenangan pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diberikan kepada menteri, dan menteri berdasarkan kewenangannya melimpahkan sebahagian kewenangannya kepada gubernur, namun sifatnya terbatas (limited authority) yaitu hanya bagi pembangunan fasilitas umum nonkomersial dan luasan kewenangan gubernur juga dibatasi dengan luas paling banyak lima hektare.

“Sehingga, apabila dihubungkan dengan IPPKH yang telah diberikan kepada PT. Kamirzu, telah jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

PT. Kamirzu akan membangun megaproyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur – 1 dengan kapasitas produksi 443 MW, di Desa Lesten, Kabupaten Gayo Lues. PT. Kamirzu yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) akan menggunakan area seluas ± 4.407 ha, yang terdiri atas Hutan Lindung (HL) 1.729 ha, Hutan Produksi (HP) 2.401 ha, dan Area Penggunaan Lain (APL) 277 ha.

Gubernur Aceh menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), melalui surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 tentang Pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Tampur-I (443 MW) Seluas ± 4.407 Ha Atas Nama PT. KAMIRZU di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh tanggal 09 Juni 2017.

“Atas penerbitan IPPKH tersebut, WALHI Aceh telah melakukan upaya administratif dengan menyurati Gubernur Aceh untuk menyampaikan keberatan terhadap IPPKH. Namun Gubernur Aceh tidak menanggapi dan/atau memberikan jawaban terkait keberatan yang disampaikan WALHI Aceh. Kemudian WALHI Aceh melakukan upaya banding administratif kepada pemerintah pusat, belum juga memberikan tanggapan terkait dengan Banding Administratif yang diajukan WALHI Aceh,” katanya.

Berdasarkan kondisi tersebut WALHI dan HaKA akhirnya melayangkan gugatan ke PTUN sebagai tindak lanjut upaya administratif yang telah dilakukan.[]

Tag: PLTA TampurWalhi Aceh
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Balai Bahasa Sumatera Barat Lakukan Pembinaan Literasi

Selanjutnya

Demi Agama, Jokowi Bangun Universitas Islam Internasional Indonesia

BACAAN LAINNYA

Pedagang minuman beralkohol jenis bir di Pantai Kuta, Bali. Johannes P. Christo/Koran Tempo.
Nasional

Perluas Bidang Usaha Terbuka, Investor Bisa Buka Usaha Produksi Miras di Empat Provinsi

Minggu, 28/02/2021 - 17:50 WIB
Warga Gampong Jijiem, Keumala, Pidie, Sabtu (27/2/2021) malam menyegel kantor keuchik setempat. Foto/Ist untuk acehtrend.
Daerah

Duga Banyak Penyimpangan, Warga Gampong Jijiem Kembali Segel Kantor Desa

Minggu, 28/02/2021 - 12:08 WIB
Frida Siska
BERITA

Prospeknya Cerah, Tanaman Porang Mulai Digalakkan di Aceh Singkil

Minggu, 28/02/2021 - 10:02 WIB
Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.
Hukum

Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

Minggu, 28/02/2021 - 07:24 WIB
Rapat kerja PRP PMRI Universitas Syiah Kuala @ist
BERITA

Pendekatan PMR Atasi Kesulitan Siswa Belajar Matematika

Sabtu, 27/02/2021 - 23:56 WIB
Bupati Akmal Ibrahim beberapa waktu lalu saat menggelar pertemuan dengan seluruh ormas Islam di Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya terkait wacana pembagian bekas lahan HGU PT CA. (aceHTrend/Masrian Mizani)
BERITA

Ormas Islam Tagih Janji Bupati Abdya Bagikan Bekas Lahan PT CA

Sabtu, 27/02/2021 - 20:01 WIB
Nazaruddin Dek Gam @ist
BERITA

Dek Gam Dukung Langkah Mahfud MD Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Aceh

Sabtu, 27/02/2021 - 19:53 WIB
aceHTrend.com
Daerah

Bermaksud Bertamu, M. Ali Temukan Adiknya Telah Menjadi Mayat

Sabtu, 27/02/2021 - 19:29 WIB
Said Fauzan.
Banda Aceh

Proyek IPAL di Gampong Pande & Jawa Dimulai Sejak 2015

Sabtu, 27/02/2021 - 15:00 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Demi Agama, Jokowi Bangun Universitas Islam Internasional Indonesia

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Sufri alias Boing (kiri) saat melaporkan pengeroyokan terhadap dirinya, Kamis (25/2/2021). Foto/Ist.

    Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dek Gam Dukung Langkah Mahfud MD Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermaksud Bertamu, M. Ali Temukan Adiknya Telah Menjadi Mayat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MPU Kota Banda Aceh Keluarkan Tausiyah Larangan Merayakan Nataru

    196 shares
    Share 196 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Pedagang minuman beralkohol jenis bir di Pantai Kuta, Bali. Johannes P. Christo/Koran Tempo.
Nasional

Perluas Bidang Usaha Terbuka, Investor Bisa Buka Usaha Produksi Miras di Empat Provinsi

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

Warga Gampong Jijiem, Keumala, Pidie, Sabtu (27/2/2021) malam menyegel kantor keuchik setempat. Foto/Ist untuk acehtrend.
Daerah

Duga Banyak Penyimpangan, Warga Gampong Jijiem Kembali Segel Kantor Desa

Muhajir Juli
28/02/2021

Nasya
BUDAYA

Puisi-Puisi Nasya Febrila

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

Alya Amira Asshifa
BUDAYA

Puisi Alya Amira Asshifa

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.